Insentif PPN Properti Berlanjut, Kenapa Ada Pasal Ganjalan?

Pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan stimulus Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga akhir September tahun ini. Masa berlaku itu lebih panjang dibandingkan dengan yang sempat mengemuka semula yaitu pada akhir Juni 2022. Namun, masih ada ganjalan yang muncul.

M. Syahran W. Lubis

8 Feb 2022 - 17.00
A-
A+
Insentif PPN Properti Berlanjut, Kenapa Ada Pasal Ganjalan?

Ilustrasi pembangunan perumahan./Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Bisnis, JAKARTA – Dukungan Pemerintah kepada sektor perumahan berlanjut dengan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

PMK itu diterbitkan pada 2 Februari 2022 dan pada Selasa (08/02/2022) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu resmi mengumumkannya.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan pada 2022 agar semakin kuat, khususnya kuartal I dan II,” ujarnya melalui keterangan tertulis di laman resmi Kemenkeu.

Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estat yang sudah tumbuh di atas level prapandemi, insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan, tetapi besarnya dikurangi secara terukur (tapering).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: M. Syahran W. Lubis
Jelajahi peluang bisnis terpercaya dengan berlangganan
Temukan keleluasaan dan keuntungan maksimal dengan pilihan paket berlangganan eksklusif ini
BERLANGGANAN SEKARANG
Tidak Memerlukan Komitmen, Batalkan Kapan Saja
Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.