Bisnis, JAKARTA – Dukungan Pemerintah kepada sektor perumahan berlanjut dengan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
PMK itu diterbitkan pada 2 Februari 2022 dan pada Selasa (08/02/2022) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu resmi mengumumkannya.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan pada 2022 agar semakin kuat, khususnya kuartal I dan II,” ujarnya melalui keterangan tertulis di laman resmi Kemenkeu.
Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estat yang sudah tumbuh di atas level prapandemi, insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan, tetapi besarnya dikurangi secara terukur (tapering).