Bisnis, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan stimulus fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk properti hingga akhir Juni tahun ini.
Insentif itu pertama diberlakukan pada 1 Maret 2021 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menetapkan bahwa untuk hunian tapak ataupun vertikal, juga untuk rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan), yang ready stock mendapatkan PPN DTP 100% untuk yang ditransaksikan dengan harga maksimal Rp2 miliar dan 50% untuk harga Rp2 miliar–Rp5 miliar.
Kebijakan tersebut diberlakukan hingga akhir Agustus 2021, tetapi kemudian diperpanjang hingga akhir tahun lalu.