Insentif PPN Properti Diperpanjang, Penjualan Menuju Rp4 Triliun

Pemerintah telah ,engeluarkan ketentuan yang memastikan perpanjangan insentif PPN untuk properti hingga akhir tahun ini. Menurut REI, kebijakan itu bakal mendorong transaksi bisnis properti tahun ini menuju angka Rp4 triliun.

8 Agt 2021 - 20.06
A-
A+
Insentif PPN Properti Diperpanjang, Penjualan Menuju Rp4 Triliun

Ilustrasi peruimahan./Bisnis

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun siap huni, termasuk rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan insentif tersebut—yang diberlakukan mulai 1 Maret 2021—diperpanjang hingga Desember 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK/010/2021 menggantikan PMK No. 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Neilmaldrin melalui keterangan tertulis pada Minggu (8/8/2021) menyampaikan bahwa ketentuan tersebut juga mempertegas bahwa rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Dia menjelaskan untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang).

Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan insentif. Pertama, harga jual rumah tapak atau hunian rumah susun maksimal Rp5 miliar.

Kedua, rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Ketiga, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu setahun.

Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah. Besaran insentif sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Sementara itu, insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari PPN yang terutang diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Neilmaldrin menambahkan pemberian insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah memandang properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki multiplier effect yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.

Mendapat Sambutan Positif

Perpanjangan insentif PPN DTP properti itu mendapatkan sambutan positif oleh pelaku usaha. Kebijakan tersebut dianggap akan menjaga masa perbaikan industri properti akibat pandemi.

Realestat Indonesia (REI) mendata penjualan rumah tapak dan rumah susun pada semester I/2021 mencapai Rp2 triliun. Realisasi penjualan tersebut dinilai merupakan hasil penerapan PPN DTP tersebut sejak Maret 2021.

"Perkiraan kami kalau [PPN DTP] perpanjang lagi [sampai akhir tahun] bisa tambah Rp2 triliun lagi," kata Wakil Ketua Umum Bidang Tata Ruang dan Pengemabangan Kawasan REI Hari Ganie.

Dengan kata lain, total penjualan industri properti sepanjang 2021 dapat mencapai sekitar Rp4 triliun. Hal tersebut termasuk hal positif lantaran penjualan properti pada 2020 anjlok 31,8 persen.

Hari menyampaikan realisasi penjualan rumah pada semester I/2021 didominasi pada segmen Rp300 juta sampai Rp2 miliar atau mencapai 80 persen. Namun, mayoritas nilai penjualan tersebut dimiliki pengembang besar.

Pasalnya, lanjunya, insentif PPN DTP hanya berlaku dengan syarat rumah atau unit rusun yang akan dijual masuk kategori siap hunia. Sementara itu, umumnya hanya pengembang besar yang memiliki stok properti siap jual.

Hari menyampaikan ketersediaan unit siap jual tersebut biasanya didapatkan dari perlambatan penjualan saat masa penjualan perdana.

Menurut dia, pengembang dapat menjual sekitar 60 persen hingga 70 persen dari total stok tersedia saat penjualan perdana. Namun demikian, sekitar 30 persen hingga 40 persen sisa stok tersebut umumnya masih tersedia setelah masa penjualan perdana berakhir.

Selain ketersediaan unit siap jual, Hari mengemukakan pengembang besar memilii bank tanah yang luas. Menurutnya, pengembang besar dapat dengan cepat memanfaatkan bank tanah tersebut untuk meningkatkan ketersediaan unit siap jual.

Di samping itu, dia menilai pengembang besar juga telah leih siap dalam menghadapi pandemi dengan menggunakan sistem penjualan digital. Calon pembeli dapat mengunjungi rumah yang mau dibeli dan memeriksa fasilitas permukiman secara virtual.

"Pengembang menengah tidak siap, mereka kalah cepat dalam memanfaatkan [teknologi untuk] kondisi seperti ini. Saya kemarin ketemu dengan pengembang yang main di [segmen] di bawah Rp1 miliar, penjualannya turun karena masyarakat masih takut datang ke [lokasi] proyek," ucap Hari.

Dia memprediksi pula bahwa perpanjangan insrentif PPN tersebut belum dapat mengembalikan performa penjualan properti untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hari mengatakan segmen rumah Rp160 juta sampai Rp300 juta belum akan bergerak. Pasalnya, ujar Hari, mayoritas pembeli rumah segmen tersebut terkena pemutusan hak kerja (PHK) maupun pengurangan pendapatan.

"Pasar [properti] di bawah Rp300 juta itu yang paling terdampak. [Pembeli] mereka rata-rata di-PHK atau masih bekerja [tapi] dirumahkan dan gaji tinggal 50 persen. Jadi, yang masih bisa oke, pasar [di segmen] Rp300 juta sampai Rp2 miliar," paparnya. (Reportase Maria Elena & Andi M. Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.