Bisnis, JAKARTA — Rupa-rupa tingkah perangkat negara dalam memberikan pelayanan investasi. Pilih-pilih pelayanan pun masih terjadi, sehingga ada banyak calon investor yang tak mendapatkan fasilitas negara. Instansi negara pun cenderung memprioritaskan perizinan pada lapangan usaha yang dianggap basah atau strategis.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tercatat ada 353 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI tak bertuan.
Artinya, tidak ada instansi yang bertanggung jawab dan memberikan pelayanan pada 353 bidang usaha tersebut.
Sebaliknya, beberapa KBLI justru diperebutkan oleh kementerian dan lembaga (K/L).