Intiland (DILD) Buka Suara Tuduhan Penyerobotan Lahan di Pluit

Emiten pengembang properti PT Intiland Development Tbk (DILD) buka suara perihal laporan polisi yang menyebut perusahaan diduga melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.

Yanita Petriella

23 Des 2022 - 15.27
A-
A+
Intiland (DILD) Buka Suara Tuduhan Penyerobotan Lahan di Pluit

Intiland. /istimewa

Bisnis, JAKARTA – Emiten pengembang properti PT Intiland Development Tbk (DILD) buka suara perihal laporan polisi yang menyebut perusahaan diduga melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.  

Sekretaris Perusahaan DILD Theresia Rustandi mengatakan perseroan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Dia menuturkan pengembang Apartemen Pantai Mutiara yaitu Badan Kerjasama Apartemen Pantai Mutiara (BKAPM).  Adapun, BKAPM merupakan entitas terpisah dari Intiland Development. 

Untuk diketahui, dalam laporan yang terdaftar dalam LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Wakil Direktur Utama DILD, Suhendro Prabowo dan Richard S. Hartono diadukan atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik. Permasalahan tersebut mengenai permasalahan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi, yang seharusnya bagian dari milik PPPSRS warga Apartemen Pantai Mutiara.


Baca Juga: Drama Apartemen Meikarta Rugikan Konsumen, Dimanakah Pemerintah? 

Menurutnya, dugaan terhadap perseroan melakukan penyerobotan lahan APM seluas 1.829 meter persegi seperti yang diberitakan di media massa disebut tidak beralasan. Dugaan ini tidak didasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Peruntukan lahan tersebut adalah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa taman dan jalan yang dari awal sudah difungsikan untuk kepentingan umum sesuai dengan perizinan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (23/12/2022). 

Dia menambahkan kasus tersebut sampai saat ini juga tidak memiliki dampak langsung terhadap kegiatan operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan.

“Kami tidak memiliki informasi atau kejadian penting yang material yang dapat memperngaruhi keberlangsungan hidup perusahaan serta mempengaruhi harga saham,” katanya. 

Sebelumnya, Mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM) Darwin Lisan menuturkan apartemen Pantai Mutiara berada di dalam klaster eksklusif Pantai Mutiara di Jakarta Utara, yang dibangun oleh developer PT Dharmala Intiland.

“Namun secara diam-diam, tanpa sepengetahuan PPPSRS-PM itu dipecah oleh developer. Kami menemukan sertifikatnya telah berganti nama menjadi nama developer,” ucapnya. 

Menurutnya, hal ini mirip seperti mafia tanah, penyerobotan, dan penggelapan tanah. Dia mengaku warganya kehilangan tanah 1.800 meter persegi. 

“Tapi pajak bumi bangunan atau PBB-nya masih kami yang bayar, dibebankan ke kami, ke PPPSRS, tiap tahun kami bayar PBB-nya namun tanah itu bukan milik kami, sudah berganti nama,” tuturnya. 

Untuk diketahui, Darwin diberhentikan dari posisi sebagai ketua PPPSRS-PM berdasarkan SK No. 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022. Hal itu tidak lama setelah Ketua RW 016 Pluit Santoso Halim diberhentikan oleh lurah usai mengungkapkan dugaan pungli oleh anak usaha PT JakPro, yakni Perseroan Daerah milik Pemda DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.