Bisnis, JAKARTA - Aset kripto yang diperdagangkan pada Senin (15/11/2021) masih menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan. Hal itu sejalan dengan minat masyarakat untuk berinvestasi pada aset digital tersebut.
Padahal, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haram jika aset kripto digunakan sebagai mata uang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut aset kripto atau cryptocurrency sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto.
Aset kripto yang dimaksud, yaitu aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan. Meski fatwa tersebut telah terbit, pelaku pasar kripto di Tanah Air diproyeksi bakal tetap bertumbuh.
Menurut Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka, Sutopo Widodo, fatwa MUI tentang kripto harus dihormati karena mempunyai landasan dan pandangannya masing-masing. Meski begitu, fatwa tersebut tidak berdampak signifikan terhadap industri kripto di Indonesia.