Jakarta Evaluasi Uji Coba Acara Konser Musik

Pemprov DKI Jakarta akan mengatur kapasitas yang diizinkan, luas arena konser, pengaturan jaga jarak antar-penonton hingga pengaturan protokol kesehatan.

Zufrizal

16 Nov 2021 - 17.43
A-
A+
Jakarta Evaluasi Uji Coba Acara Konser Musik

Ilustrasi: Konser musik dine-in digelar untuk menghibur masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19)./@madslanger

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan evaluasi terkait uji coba pembukaan konser musik saat status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Ibu Kota sudah menjadi level 1.

"Jadi ini perlu evaluasi, diskusi yang cukup, jadi sabar dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/11/2021).

Meski kasus Covid-19 di Ibu Kota terkendali, kata dia, konser musik mengundang kerumunan penonton dan perlu pengaturan khusus bagi penonton.

Untuk itu, pihaknya akan mengatur kapasitas yang diizinkan, luas arena konser, pengaturan jaga jarak antar-penonton hingga pengaturan protokol kesehatan.

"Prokes apa saja yang harus dipenuhi, ini semua harus dilalui. Dulu buka bioskop, kita kan lakukan uji coba dan berbagai ketentuan yang haus dipenuhi sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 676 Tahun 2021 mengatur kegiatan seni pertunjukan/pameran baik dalam dan luar ruangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan jam operasional dimulai pukul 10.00—22.00 WIB.

Kemudian, kegiatan seni pertunjukan/temporer seperti teater, musik, orkestra dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen penonton dan mengantongi rekomendasi Satgas Covid-19 dan Kepolisian.

Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur tata kedatangan pengunjung dan tata letak tempat pertemuan/kegiatan mulai kursi, meja dan lorong dengan menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).

Pengunjung wajib reservasi daring dan menggunakan metode pembayaran nontunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.