JAKARTA PPKM LEVEL 1, Ini Aturan Transportasi, Mal, dan Bioskop

Sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat turut disesuaikan seiring dengan penurunan status PPKM DKI Jakarta ke Level 1.

Tim Redaksi

2 Nov 2021 - 13.35
A-
A+
JAKARTA PPKM LEVEL 1, Ini Aturan Transportasi, Mal, dan Bioskop

Ilustrasi - Warga berolahraga di sekitar Monumen Nasional di Jakarta, Selasa (17/8/2021)./Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis, JAKARTA - Mulai hari ini, Selasa (2/11/2021) DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1. Di sisi lain, Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 2 sampai 15 November 2021. 

Sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat turut disesuaikan seiring dengan penurunan status PPKM DKI Jakarta ke Level 1.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, menyebutkan bahwa transportasi umum di wilayah PPKM Level 1 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh (100 persen).

"Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).

Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020)./Bisnis - Arief Hermawan P

Untuk perjalanan domestik,  baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum jarak jauh, pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali wajib menunjukkan bukti tes antigen (H-1), atau bukti tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti tes antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Inmendagri No. 57/2021 juga mengatur syarat perjalanan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Sopir yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan bukti tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Sopir yang baru divaksin 1 kali, wajib memperlihatkan bukti tes antigen yang berlaku selama 7 hari. Sopir yang belum divaksin, harus melakukan tes antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Mal Buka Sampai 22.00

Berdasarkan Inmendagri No. 57/2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). /Antara-Rivan Awal Lingga

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Supermarket/Pasar Tradisional

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Selain itu, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak 14 September 2021.

Bioskop

Ketentuan untuk bioskop berdasarkan Inmendagri No. 57/2021 adalah sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

Pengunjung di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10/2020)./Antara 

4. Restoran atau rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

5  Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Indikator Covid DKI Jakarta

Selama periode PPKM 2 pekan terakhir, pemerintah menetapkan status Level 2 untuk PPKM di DKI Jakarta. Adapun, PPKM Level 2 di DKI Jakarta diterapkan sejak perpanjangan PPKM periode 18 Oktober - 1 November 2021.

Berikut kondisi atau indikator terkini penanganan Covid-19 di DKI Jakarta semenjak penerapan PPKM Level 2 periode 18 Oktober - 1 November 2021, dikutip dari laman resmi corona.jakarta.go.id:

Kasus Covid-19

Untuk kasus aktif termasuk masyarakat yang masih dirawat/isolasi dalam 2 pekan terakhir mengalami penurunan sebanyak 357 kasus sehingga totalnya saat ini berjumlah 957 atau setara dengan 0,4 persen dari total kasus aktif di Indonesia.

Pasien sembuh tercatat sebanyak 842.929 orang. Total pasien sembuh dalam 2 pekan terakhir 1.681 orang. Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Ibu Kota mencapai 98,31 persen.

Jumlah pasien meninggal dunia dalam 2 pekan terakhir sebanyak 10 orang. Total, DKI Jakarta mencatat 13.562 kasus kematian.

Capaian Vaksinasi

Pemprov DKI Jakarta menggelar sentra vaksinasi di berbagai tempat dan bekerja sama dengan banyak pihak untuk mencapai target kekebalan kelompok (herd immunity).

Dalam 2 pekan terakhir, jumlah warga DKI Jakarta yang menerima vaksinasi dosis pertama sebanyak 140.607 orang. Untuk vaksinasi dosis kedua, Pemprov DKI Jakarta sudah menyuntikkan kepada 262.170 orang.

Total, 10.897.428 populasi di Jakarta sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama. Penerima suntikan dosis 2 mencapai 8.398.405 orang.

Ketersediaan Tempat

Saat ini tersedia 153 tempat tidur di Rumah Sakit untuk ICU tekanan negatif dengan ventilator, dengan sisa kapasitas 138 tempat tidur. ICU tanpa ventilator memiliki ketersediaan 36 tempat tidur dengan sisa kapasitas 68 unit.

ICU tanpa tekanan negatif dengan ventilator tersedia 22 dari kapasitas 45 tempat tidur.  ICU tanpa tekanan negatif tanpa ventilator tersedia 28 dari kapasitas 32 tempat tidur.

Tes PCR dan Positivity Rate

Jumlah orang yang melakukan tes PCR dalam 2 pekan terakhir berjumlah 163.408. Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 1,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 14,3 persen.

WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Daftar Wilayah PPKM Level 1

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan yaitu mulai 2 sampai 15 November 2021.

Pada perpanjangan PPKM periode tersebut, sejumlah daerah turun status ke Level 1, salah satunya adalah DKI Jakarta.

Berikut daftar wilayah kategori PPKM Level 1 periode 2 - 15 November 2021 :

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Jawa Barat

Kota Bogor

Kabupaten Pangandaran

Kota Banjar

Kabupaten Bekasi

Jawa Tengah

Kota Tegal

Kota Semarang

Kota Magelang

Kabupaten Demak

Jawa Timur

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Madiun

Kota Blitar

Kota Pasuruan

(Rahmad Fauzan, Fitri Sartina Dewi, Nancy Junita, Rahmi Yati, Rio Sandy Pradana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.