Bisnis, JAKARTA — Belum sampai akhir kuartal pertama tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin usaha 5 bank perekonomian rakyat (BPR), lebih tinggi dibanding total pencabutan izin sepanjang 2023 lalu.
OJK memang menghendaki jumlah BPR terus berkurang, tetapi tentu bukan dengan alasan kegagalan usaha. OJK mendesak BPR untuk berkonsolidasi, sehingga dari sisi jumlah makin berkurang, tetapi dari sisi kualitas menjadi makin meningkat.
Maraknya BPR yang ditutup pada awal tahun ini menjadi sinyal yang cukup kuat bahwa industri ini sangat rentan. Meski tidak bersifat sistemik, kegagalan BPR tetap saja merugikan masyarakat, terutama para nasabah yang masih menempatkan dana di sana.
Kini, OJK tengah menyiapkan jalan bagi BPR untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) dan mencatatkan sahamnya di bursa. Langkah ini bisa menjadi solusi bagi tantangan permodalan BPR untuk mencegah kasus kegagalan bisnis di masa mendatang.