Bisnis, JAKARTA - Kebijakan Bebas ODOL (overdimention, overloading) mulai digaungkan sejak 5 tahun silam, dan akan diterapkan sepenuhnya mulai awal 2023. Namun, 'perlawanan' dari sebagian pengusaha membuat pihak otoritas tampak kedodoran.
Pada dasarnya, pemberantasan kendaraan ODOL merupakan amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang di dalamnya mengatur jumlah barang yang diangkut harus sesuai dengan berat yang diizinkan (JBI) serta pengemudi wajib mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, dimensi, daya angkut kendaraan, dan kelas yang dilaluinya.
Pada 2018, Kementerian Perhubungan berupaya menegakkan aturan itu dengan mengundang semua pemangku kepentingan terkait dalam Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Pihak Swasta dalam Pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dengan tema Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang di Hotel Fairmont, Jakarta, (17/7).
Pada kesempatan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa institusinya akan menindak tegas kendaraan ODOL. "Semua orang harus tahu tentang peraturan. Undang Undang itu adalah dokumen publik yang harus diketahui semua orang.