Bisnis, JAKARTA — Harapan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk dapat menggarap tambang Grasberg di Papua hingga 2061 nanti tinggal menunggu waktu saja. Tahapan demi tahapan sudah dilalui dan satu per satu persoalan yang menjadi fokus perusahaan juga telah terurai.
Pemerintah pun telah membukakan jalan selebar-lebarnya bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk dapat dengan segera mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, PTFI bisa mengajukan perpanjangan konsesi tambang dalam waktu dekat, dengan tenggat paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Sejalan dengan itu, PTFI juga telah menuntaskan pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) tembaga Manyar, di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur sesuai dengan waktu yang ditargetkan.