Bisnis, JAKARTA – Meski perusahaan pelat merah dan mendapatkan kepastian proyek infrastruktur dari sejumlah program pemerintah, namun tak selama BUMN ini memiliki kondisi yang sehat. Terlebih, para perusahaan swasta menyebut BUMN karya sebagai anak emas karena kerap diutamakan dalam mengerjakan suatu proyek infrastruktur dari pemerintah.
Namun demikian, hal itu ternyata tak menjamin BUMN Karya memiliki keuangan yang sehat meski banyak mengerjakan proyek infrastruktur. Salah satunya saat ini PT Istaka Karya (Persero) yang resmi dipailitkan alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan pailit Istaka Karya disampaikan oleh tim kurator pada hari ini, Jumat (15/7/2022). Putusan pengadilan sendiri bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus — Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus — PKPU/2012/PN Niaga Jkt. Pst. Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Pemohon yang akhirnya membawa Istaka Karya pailit adalah PT Riau Anambas Samudra. Entitas yang beralamat di Jl. Lembah Raya No. 33, Tangkerang Utara, Pekanbaru, Riau. Riau Anambas menunjuk Jesconiah Siahaan dan Johanes Gea sebagai kuasa hukum yang menggugat pailit Istaka Karya. Atas gugatan ini, pengadilan menetapkan Buyung Dwikora sebagai hakim pengawas perkara pailit Istaka Karya.