Jalan Panjang Kronologi 'BUMN Hantu' Istaka Karya yang Pailit

PT Istaka Karya (Persero) yang resmi dipailitkan alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti apa nasib proyek yang tengah dikerjakan dan beserta karyawannya?

Yanita Petriella

20 Jul 2022 - 19.29
A-
A+
Jalan Panjang Kronologi 'BUMN Hantu' Istaka Karya yang Pailit

Salah satu proyek jalan layang non tol yang digarap Istaka Karya

Bisnis, JAKARTA – Meski perusahaan pelat merah dan mendapatkan kepastian proyek infrastruktur dari sejumlah program pemerintah, namun tak selama BUMN ini memiliki kondisi yang sehat. Terlebih, para perusahaan swasta menyebut BUMN karya sebagai anak emas karena kerap diutamakan dalam mengerjakan suatu proyek infrastruktur dari pemerintah.

Namun demikian, hal itu ternyata tak menjamin BUMN Karya memiliki keuangan yang sehat meski banyak mengerjakan proyek infrastruktur. Salah satunya saat ini PT Istaka Karya (Persero) yang resmi dipailitkan alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keputusan pailit Istaka Karya disampaikan oleh tim kurator pada hari ini, Jumat (15/7/2022). Putusan pengadilan sendiri bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus — Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus — PKPU/2012/PN Niaga Jkt. Pst. Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Pemohon yang akhirnya membawa Istaka Karya pailit adalah PT Riau Anambas Samudra. Entitas yang beralamat di Jl. Lembah Raya No. 33, Tangkerang Utara, Pekanbaru, Riau. Riau Anambas menunjuk Jesconiah Siahaan dan Johanes Gea sebagai kuasa hukum yang menggugat pailit Istaka Karya. Atas gugatan ini, pengadilan menetapkan Buyung Dwikora sebagai hakim pengawas perkara pailit Istaka Karya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella
company-logo

Lanjutkan Membaca

Jalan Panjang Kronologi 'BUMN Hantu' Istaka Karya yang Pailit

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.