Bisnis, JAKARTA - Setelah memulai ekspor minyak sawit untuk pertama kalinya pada 1919, Indonesia pada akhirnya mengambil langkah penataan ulang industri perkebunan kelapa sawit dalam negeri.
Kelapa sawit menjadi salah satu penopang surplus negara perdagangan Tanah Air setidaknya dalam dekade terakhir. Namun, industri hulu sektor ini tak kunjung diperbaiki.
Ada berbagai persoalan yang menghinggapi industri ini. Sebut saja misalnya perizinan. Sejumlah perusahaan sawit ditengarai masih belum memiliki izin lokasi, izin usaha perkebunan maupun hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Temuan tersebut salah satunya menjadi latarbelakang Satuan Tugas Tata Kelola Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dibentuk.