Bisnis, JAKARTA – Mulai 2023 dua pilar pajak internasional disepakati untuk mulai bisa dijalankan. Dua pilar prinsip perpajakan internasional itu meliputi perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation. Kesepakatan yang dicapai menandai fase baru dari jalan panjang penerapan pajak digital dan pajak global minimum bagai perusahaan multinasional.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan pertama Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Presidensi G20 Indonesia.
“Dalam pertemuan kali ini disepakati untuk pilar I dan II bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada 2023,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Presidensi G20 Indonesia di Jakarta, Jumat (18/2/2022) petang.
Presidensi G20 Indonesia membahas kesepakatan internasional mengenai dua pilar perpajakan yaitu pilar pertama terkait perpajakan di sektor digital yang selama ini menjadi salah satu isu sangat tegang di antara negara G20 maupun di seluruh dunia.