Jalan Tengah Spin-off Asuransi Syariah

Kehadiran UU 04/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru disahkan Presiden beberapa waktu lalu, menjadi kado awal tahun. UU PPSK telah mengubah pasal 87 dan menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menentukan persyaratan spin-off.

Wahyudin Rahman

13 Feb 2023 - 09.00
A-
A+
Jalan Tengah Spin-off Asuransi Syariah

Wahyudin Rahman, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi)

Banyak jalan menuju Roma, itulah yang mengambarkan industri asuransi syariah saat ini. Kontroversi spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) memunculkan pihak pro dan kontra tetapi tetap satu tujuan membesarkan industri asuransi syariah.

Revisi pasal 87 Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang perasuransian menjadi klimaks tak berujung. Biang keladinya adalah kewajiban spin-off minimal 50% dari dana asuransi induknya atau 10 tahun sejak diundangkannya (17 Oktober 2024). 

Pihak pro menyakini dengan dalilnya, spin-off akan memperbesar skala bisnis dan laju pertumbuhan industri. Bahkan, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga sempat melontarkan pernyataan agar UUS tetap spin-off.

Sedangkan, yang kontra mengatakan justru akan mematikan UUS bermodal “dhuafa” dan terjadinya inefisiensi operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.