Banyak jalan menuju Roma, itulah yang mengambarkan industri asuransi syariah saat ini. Kontroversi spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) memunculkan pihak pro dan kontra tetapi tetap satu tujuan membesarkan industri asuransi syariah.
Revisi pasal 87 Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang perasuransian menjadi klimaks tak berujung. Biang keladinya adalah kewajiban spin-off minimal 50% dari dana asuransi induknya atau 10 tahun sejak diundangkannya (17 Oktober 2024).
Pihak pro menyakini dengan dalilnya, spin-off akan memperbesar skala bisnis dan laju pertumbuhan industri. Bahkan, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga sempat melontarkan pernyataan agar UUS tetap spin-off.
Sedangkan, yang kontra mengatakan justru akan mematikan UUS bermodal “dhuafa” dan terjadinya inefisiensi operasional.