Bisnis, JAKARTA – Implementasi EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) yang diterapkan Uni Eropa berpotensi merugikan Indonesia sekira US$7 miliar atau Rp104 triliun. Meski demikian, masih ada jalan keluar untuk menghindarinya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut ada potensi kerugian hingga US$7 miliar atau Rp104 triliun akibat regulasi EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) yang diterapkan Uni Eropa.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak kepada 15—17 juta pekebun Indonesia dan produk Indonesia hingga senilai US$7 juta atau sekitar Rp104,7 triliun (kurs Rp 14.962 per dolar AS) pada ekspor komoditas perkebunan dan peternakan Indonesia.
"Ini sangat mengganggu small holder, 15-17 juta pekebun kita akan terdampak dengan ini. Juga masalah geolocation yang kita berkeberatan, karena tidak perlu geolocation untuk setiap produk itu dicek karena kita punya berbasis standar RSPO ataupun SVLK," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/7/2023).