Jalur Berbelit Relaksasi Izin Ekspor Mineral Logam Freeport CS

PT Freeport Indonesia (PTFI) disebut-sebut masih belum bisa menjual konsentrat tembaga ke luar negeri, meskipun terdaftar sebagai salah satu badan usaha yang mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor hingga Mei 2024.

Ibeth Nurbaiti

3 Jul 2023 - 19.33
A-
A+
Jalur Berbelit Relaksasi Izin Ekspor Mineral Logam Freeport CS

Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022). ANTARA FOTO/Dian Kandipi

Bisnis, JAKARTA — Relaksasi izin ekspor lima jenis komoditas mineral logam hingga 31 Mei 2024 yang sejatinya menjadi napas tambahan bagi perusahaan di tengah upaya menyelesaikan target penghiliran dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri, masih harus melewati sejumlah tahapan berkelok-kelok.

Rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri nyatanya tidak serta merta memuluskan jalan badan usaha untuk melakukan ekspor.

PT Freeport Indonesia (PTFI), salah satunya. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu disebut-sebut masih belum bisa menjual konsentrat tembaga ke luar negeri, meskipun terdaftar sebagai salah satu badan usaha yang mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor hingga Mei 2024.

Baca juga: Etape Krusial Indonesia Jadi Pengendali Tambang Grasberg, Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.