Bisnis, JAKARTA — Relaksasi izin ekspor lima jenis komoditas mineral logam hingga 31 Mei 2024 yang sejatinya menjadi napas tambahan bagi perusahaan di tengah upaya menyelesaikan target penghiliran dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri, masih harus melewati sejumlah tahapan berkelok-kelok.
Rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri nyatanya tidak serta merta memuluskan jalan badan usaha untuk melakukan ekspor.
PT Freeport Indonesia (PTFI), salah satunya. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu disebut-sebut masih belum bisa menjual konsentrat tembaga ke luar negeri, meskipun terdaftar sebagai salah satu badan usaha yang mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor hingga Mei 2024.
Baca juga: Etape Krusial Indonesia Jadi Pengendali Tambang Grasberg, Papua