Jalur Pintas PLN Amankan Batu Bara Agar Setrum Tetap Menyala

Dalam kondisi tertentu, tetap saja PLN dibuat was-was karena terbatasnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Faktor cuaca, disparitas harga yang tinggi di pasar internasional, dan pandemi Covid-19 telah berdampak pada kelangkaan batu bara dalam 6 bulan terakhir.

23 Agt 2021 - 14.03
A-
A+
Jalur Pintas PLN Amankan Batu Bara Agar Setrum Tetap Menyala

Suasana Kompleks PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur./ANTARA-Widodo S. Jusuf

Bisnis, JAKARTA — Keamanan pasokan batu bara pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sangat bergantung pada komitmen produsen di dalam negeri.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, guna menjamin terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Dalam beleid tersebut, pemerintah bahkan menyiapkan sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penjualan DMO sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan atau tidak memenuhi kontrak penjualan, yakni dilarang untuk melakukan ekspor hingga kewajiban DMO terpenuhi hingga pengenaan denda.

Namun dalam kondisi tertentu, tetap saja PLN dibuat was-was karena terbatasnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Faktor cuaca, disparitas harga yang tinggi di pasar internasional, dan pandemi Covid-19 telah berdampak pada kelangkaan batu bara dalam 6 bulan terakhir.

Berbagai upaya pun diambil PLN untuk mengamankan pasokan batu bara, seperti menyiapkan digitalisasi, early warning system, integrated system, dan kerja sama yang intensif antara perusahaan dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Selain itu, implementasi alternatif pasokan melalui pembelian batu bara di pasar spot, optimasi distribusi pasokan, dan perbaikan pengelolaan logistik, termasuk penjadwalan pengiriman juga terus dilakukan.

Kini, PLN juga akhirnya fokus membeli langsung batu bara dari pemilik tambang dengan kontrak jangka panjang.

Hal itu dilakukan PLN untuk mengantisipasi berbagai risiko yang bisa mempengaruhi operasional, termasuk ketersediaan energi primer. Perusahaan pun melakukan sejumlah mitigasi taktis dan strategis yang bisa berdampak jangka panjang.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini sebelumnya menyebutkan bahwa 48 mitra pemasok telah berkomitmen untuk memenuhi alokasi pasokan batu bara sesuai dengan kontrak dan menambahkan alokasi sesuai dengan kemampuan tambang. Dari koordinasi tersebut, bahkan telah diperoleh tambahan pasokan batu bara lebih dari 4,6 juta ton untuk periode Juli—Desember 2021.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan bahwa PLN menetapkan fokus pembelian batu bara langsung dari perusahaan pemilik tambang.

Selain itu, perseroan juga menyiapkan perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara setiap tahun dengan mengutamakan kontrak jangka panjang.

“Penting bagi PLN untuk bekerja sama langsung dengan para pemilik tambang demi memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN dalam jangka panjang,” katanya, Senin (23/8/2021).

Agung menuturkan, kerja sama langsung dengan penambang memiliki keuntungan, baik dari aspek kepastian produksi maupun volume pasokan.

Sesuai dengan saran pemerintah, kontrak pembelian batu bara dibuat secara jangka panjang dengan dasar harga yang dievaluasi setiap tahun.

“Untuk memastikan security of supply, perikatan jangka panjang dengan pemilik tambang yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan PLN dan jumlah cadangannya besar adalah opsi terbaik,” katanya.

Terkait dengan penyediaan batu bara untuk operasional pembangkit, PLN mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021, dan Kepmen ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara.

Menurutnya, PLN optimistis bahwa semua pihak akan mendukung upayanya dalam menjamin kelangsungan dan keandalan pasokan listrik.

Sebelumnya, berdasarkan salinan surat yang diterima Bisnis, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat perihal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terdapat 34 perusahaan pemasok batu bara untuk PLTU PLN yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari—31 Juli 2021. 

Hal ini sesuai dengan surat Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) tertanggal 4 Agustus 2021 terkait dengan usulan tambahan pasokan batu bara untuk PLTU PLN Grup periode Agustus—Desember 2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa larangan ekspor ke 34 perusahaan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban pasokan DMO.

 

Reportase: Denis Riantiza Meilanova

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.