Jangan Panik! Ini Cara Menghadapi Debt Collector

Hingga saat ini belum ada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Jaffry Prabu Prakoso

29 Des 2022 - 20.24
A-
A+
Jangan Panik! Ini Cara Menghadapi Debt Collector

Ilustrasi debt collector/Freepik

JAKARTA – Bagi banyak orang, debt collector terlihat menyeramkan dan memiliki konotasi negatif. Padahal, tugas seorang mereka adalah hanya untuk menagih utang yang sudah terlalu lama menunggak. 

Dikutip dari bfi.co.id, debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga keuangan atau kreditur dengan tujuan untuk menagih utang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. 

Tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector. Biasanya jenis utang yang ditagih adalah yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur. 

Hingga saat ini belum ada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia, ada etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan atau jasa debt collector dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang wanprestasi. 


Ilustrasi nasabah melakukan restrukturisasi kredit perbankan/Freepik. 


Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Di situ tertera bahwa seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang wanprestasi. Penyitaan barang debitur yang wanprestasi hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan. 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: 

“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.”

Baca juga: Pahami Dulu, Ini Penyebab Pinjaman Online Ditolak

Jika dalam melakukan penagihannya debt collector tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dia dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: 

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Dasar hukum tersebut berlaku tidak hanya untuk lembaga keuangan seperti bank saja, tetapi juga bagi perusahaan pembiayaan maupun leasing.

Jika Anda kedatangan debt collector, berikut empat tip dalam menghadapinya masih dikutip dari bfi.co.id.

 

1. Terima Kedatangannya dengan Baik

Tidak perlu menghindar karena jika Anda menghindar akan memperburuk kondisi. Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih utang dengan baik, maka perlakukan mereka juga dengan hati.

Baca juga: Trik Jitu Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk

2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector

Jika sudah menerima kedatangannya dengan baik, lalu tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut. Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari lembaga keuangan atau agency tempat dia bekerja. 

Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka abaikan saja kedatangannya.

 

3. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan Anda, Termasuk Kendala yang Dihadapi

Jelaskan dengan jujur, sopan, dan tenang mengenai kondisi keuangaan Anda saat itu, termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan bayar. Bersikap kooperatif dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.

 

Ilustrasi konsumen melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. BI melaporkan bahwa penggunaan kartu kredit pada Oktober 2022 turun 2 persen dibanding bulan lalu (month-to-month/MtM). /Freepik

4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak

Jika sudah menemukan titik terang dan Anda memiliki kemampuan untuk membayar angsuran, lakukanlah pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin. 

Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.