Bisnis, JAKARTA – Hingga pertengahan bulan Juni ini, rencana penyesuaian harga baru rumah subsidi tak kunjung dilakukan pemerintah. Sudah 3 tahun harga rumah subsidi tak mengalami perubahan. Padahal, harga bahan baku telah mengalami kenaikan signifikan sejak tahun lalu.
Hal ini tentu memberikan tekanan yang luar biasa bagi cashflow para pengembang rumah subsidi yang notabene merupakan kalangan UMKM, bukan pengembang besar yang crazy rich. Tekanan ini terjadi karena margin keuntungan yang didapat dari membangun rumah subsidi ini kian tipis di tengah terjadinya kenaikan harga bahan bangunan, tanah, dan juga upah pekerja.
Adapun harga rumah subsidi saat ini masih menggunakan beleid Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No 242/KPTS/M/2020 yang dikeluarkan pada Maret 2020 yang berisikan aturan pembaharuan terkait harga jual rumah subsidi, batasan penghasilan kredit pemilikan rumah subsidi, besaran suku bunga, lama masa subsidi, batasan luas tanah dan bangunan rumah serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Meskipun beleid ini mencabut berlakunya Kepmen PUPR No 535/KPTS/M/2019 tentang batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang kala itu diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 18 Juni 2019, namun tak ada perubahan harga rumah subsidi di Kepmen PUPR nomor 242 tahun 2020.