Bisnis, BADUNG — Jumlah perusahaan pembiayaan atau multifinance terus mengalami penurunan cukup konsisten sejak 2016. Sementara itu, investor asing justru gencar melakukan ekspansi di Indonesia lewat akuisisi.
Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa jumlah perusahaan pembiayaan tercatat sebanyak 147 perusahaan sepanjang 2023. Sementara itu, jumlah pemain di industri pembiayaan pada 2016 mencapai sekitar 200 perusahaan.
“Penurunan jumlah perusahaan pembiayaan selama periode tersebut disebabkan adanya perusahaan pembiayaan yang dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha,” ungkap OJK dalam Roadmap, dikutip pada Jumat (8/3/2024).
Adapun sepanjang 2017-2023, terdapat 46 perusahaan pembiayaan yang dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha yang disebabkan antara lain sebagai tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK. Serta, pengembalian izin usaha karena sudah tidak beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan maupun dampak dari merger.