Jurus Pemungkas Krisis Migor Bakal Cederai Ekspor CPO

Kementerian Perdagangan mulai mewajibkan para eksportir CPO dan produk turunannya untuk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) per hari ini, Kamis (27/1/2022).

Iim Fathimah Timorria

27 Jan 2022 - 21.30
A-
A+
Jurus Pemungkas Krisis Migor Bakal Cederai Ekspor CPO

Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis, JAKARTA — Kinerja ekspor minyak sawit sebagai komoditas andalan nonmigas bakal tercederai kebijakan mandatori pasar domestik atau domestic market obligation yang mulai hari ini. Akan tetapi, risiko tersebut diyakini hanya bersifat temporer. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan kewajiban eksportir memasok produk olahan minyak sawit mentah atau crude palm oil  (CPO) ke pasar dalam negeri seharusnya tidak banyak memengaruhi kinerja ekspor. 

Dia mengatakan kebutuhan CPO untuk 5,7 juta kiloliter minyak goreng sejatinya telah terpenuhi selama ini.

"Sebenarnya sudah ada pasokan ke dalam negeri. Namun, mandatori ini memastikan pasokan tetap di dalam negeri, tidak ke luar. Seharusnya tidak terjadi penurunan [ekspor] itu," kata Wisnu dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Biar bagaimanapun, dia tidak memungkiri adanya potensi penurunan ekspor dalam jangka pendek. Meski tidak bisa memastikan besaran koreksi ekspor, dia mengatakan hal itu bisa dikompensasi dengan harga CPO internasional yang terkerek.

"Dampak jangka pendeknya pasti akan ada sedikit penurunan [ekspor CPO]. Namun, ke depan akan seperti semula. Di samping itu, harga CPO internasional bisa naik dan penurunan ini akan terkompensasi dengan kenaikan harga di pasar internasional," paparnya.

Kementerian Perdagangan mulai mewajibkan para eksportir CPO dan produk turunannya untuk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) per hari ini, Kamis (27/1/2022). 

Stok minyak goreng yang habis di salah satu gerai ritel modern di kawasan KH Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (27/1/2022)./Bisnis-Iim F. Timorria

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. 

“Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing,” katanya.

Lutfi menjelaskan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2020 diperkirakan mencapai 5,7 juta kiloliter (kl). 

Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kl yang terdiri atas 1,2 juta kl minyak goreng kemasan premium, 231.000 kl kemasan sederahana, dan 2,4 juta kl dalam bentuk curah. Adapun kebutuhan industri diperkirakan mencapai 1,8 juta kl.

Seiring dengan kebijakan DMO ini, Lutfi mengatakan produsen wajib memasok produk sawit dalam bentuk CPO seharga Rp9.300 per kg untuk pasar dalam negeri dan Rp10.300 per kg dalam bentuk olein.

"Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN [pajak pertambahan nilai] di dalamnya," kata Lutfi.

Dengan mulai berlakunya kebijakan ini, Lutfi mengatakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng juga mengalami penyesuaian per 1 Februari 2022. 

Harga minyak goreng curah bakal dipatok Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

"Selama masa transisi tersebut, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," katanya.

Lewat kebijakan ini, Lutfi berharap harga minyak goreng bisa menjadi lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Per 26 Januari 2022, rata-rata harga minyak goreng terpantau masih tinggi di atas Rp17.000 per liter meski turun dibandingkan dengan harga pekan lalu. 

Minyak goreng curah berkisar Rp17.900 per liter, turun 1,10 persen dibandingkan dengan harga pada 19 Januari 2022 di kisaran Rp18.100 per liter. 

Sementara itu, minyak goreng kemasan sederhana mengalami penurunan 3,66 persen secara mingguan dari Rp19.100 per liter menjadi Rp18.400 per liter.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan implementasi DMO dan DPO secara otomatis mengakhiri kebijakan pemerintah yang menyiapkan alokasi dana subsidi sebesar Rp7,6 triliun dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk minyak goreng satu harga.

Namun, dia memastikan pelaku usaha dapat tetap mengajukan klaim atas selisih harga minyak goreng yang dijual seharga Rp14.000 per liter selama sepekan terakhir kebijakan satu harga.

"Dalam hal ini, subsidi dengan pembayaran selisih harga keekonomian minyak goreng tidak lagi diperlukan dan BPDPKS tidak lagi perlu menyiapkan anggarannya," kata dia.

Pelaku usaha industri sawit menyatakan dukungan atas kebijakan DMO dan DPO  yang diberlakukan pemerintah mulai hari ini. Kebijakan tersebut diharapkan bisa menjaga stabilitas harga minyak goreng yang stabil tinggi dalam 6 bulan terakhir.

"Dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah untuk mencapai stabilitas harga minyak goreng. Mengenai DMO, kami harap bisa menjadi solusi dari upaya stabilisasi harga minyak goreng dan tidak berdampak ke kinerja industri sawit," kata Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi.

Tofan mengatakan pelaku usaha masih melihat lebih jauh dampak dari kebijakan ini, baik terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, maupun harga CPO di pasar internasional. Kewajiban pelaku usaha memasok produk CPO ke pasar dalam negeri dia sebut bisa memberi sinyal ke pasar internasional bahwa pasokan dari Indonesia berkurang.

"Kami akan ukur dampaknya ke CPO internasional karena pelaku pasar akan melihat [potensi] penurunan pasokan dari Indonesia. Bisa jadi harga CPO ini akan naik," katanya.

Namun, Tofan belum bisa memperinci lebih jauh potensi penurunan tersebut karena pelaku usaha masih menantikan mekanisme teknis dari DMO ini. 

Data asosiasi memperlihatkan bahwa serapan produksi CPO nasional mayoritas dikirim untuk memenuhi pasar ekspor, sementara kebutuhan domestik berkisar 35 persen dari produksi.

Terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan kebijakan DMO dan DPO berisiko menekan harga TBS petani.

"Industri bisa menekan harga ke produsen kelapa sawit yang masih didominasi petani," kata Tauhid.

Tauhid tidak memungkiri jika pergerakan harga TBS sejauh ini mengikuti CPO di tingkat internasional. Namun dengan biaya produksi yang makin tinggi akibat kenaikan harga pupuk, dia mengatakan tak menutup kemungkinan penerimaan riil petani akan turun.

"Harga TBS yang tertekan dan memicu penerimaan yang berkurang bisa berdampak lebih jauh ke produktivitas karena harga pupuk belum turun," katanya.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto justru mengatakan bahwa kebijakan DMO dan DPO tidak akan banyak berpengaruh ke harga TBS. 

Selama ini, kebanyakan petani menjual TBS dengan mengacu pada harga CPO internasional tanpa mengetahui apakah TBS dipakai untuk pangan atau justru biodiesel.

"Mayoritas produksi kita juga memang sudah diekspor, jadi kondisi domestik belum tentu menentukan harga," katanya.

Dia berpendapat kebijakan DMO dan DPO lebih tepat dijalankan dalam rangka mencapai stabilitas harga minyak goreng, alih-alih melalui alokasi anggaran yang bersumber dari BPDPKS untuk subdisi. 

Menurutnya, kebijakan penyaluran subsidi cenderung terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha yang menguasai produksi minyak goreng.


AKSI BORONG

Pada perkembangan lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan langkanya stok minyak goreng kemasan di ritel modern dipicu oleh aksi borong masyarakat. 

Ditjen PKTN belum menemukan indikasi aksi penimbunan sejak kebijakan minyak goreng satu harga mulai bergulir pekan lalu.

"Memang kami banyak menerima laporan soal stok kosong. Kami lihat dalam seminggu ini lebih karena ada panic buying saja," kata Veri.

Veri menerima laporan bahwa sisi produksi dalam kondisi memadai. Di sisi lain, kapasitas penyimpanan di ritel modern cenderung terbatas dan frekuensi pasokan belum mengikuti tingkat pembelian yang tinggi dalam kurun yang relatif singkat.

"Dari kaca mata PKTN, sejauh ini kelangkaan karena panic buying [belum ada indikasi penimbunan]," tambahnya.

Meski demikian, Veri tidak memungkiri adanya laporan mengenai distribusi yang tersendat. Dia mencatat sejumlah distributor telah menerima minyak goreng kemasan dari produsen dengan harga normal yang lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan pemerintah. 

Di sisi lain, proses penggantian selisih harga ini diberikan kepada produsen.

"Mungkin, analisis kami, mereka sedang bicarakan secara bisnis ke bisnis karena pemerintah kan melakukan penggantian ke produsen," katanya.

Di tengah ketersediaan minyak goreng satu harga yang belum merata, data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) menunjukkan rata-rata harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana turun dibandingkan dengan pekan lalu.

Per 26 Januari 2022, rata-rata harga minyak goreng curah berkisar Rp17.900 per liter, turun 1,10 persen dibandingkan dengan harga pada 19 Januari 2022 di kisaran Rp18.100 per liter. 

Sementara itu, minyak goreng kemasan sederhana mengalami penurunan 3,66 persen secara mingguan dari Rp19.100 per liter menjadi Rp18.400 per liter.

Stok minyak goreng yang kosong di salah satu gerai ritel modern di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022)./Bisnis-Akbar Evandio

TIGA HET

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menetapkan tiga harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium. 

Kebijakan HET itu akan mulai berlaku per 1 Februari 2022. Otoritas perdagangan menegaskan akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang melawan kebijakan HET.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan HET minyak goreng curah ditetapkan senilai Rp 11.500 per liter. Adapun, untuk kemasan sederhana Rp 13.500 per liter serta kemasan premium Rp 14 ribu per liter.

Sebelumnya, diketahui pemerintah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Lutfi mengatakan kebijakan itu masih akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

"Selama masa transisi hingga 1 Februari 2022, kebijakan satu harga masih tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," kata Lutfi.

Dia pun meminta para produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan kekosongan stok tidak terjadi di tingkat eceran. Dia juga mengatakan pemerintah akan menempuh langkah hukum yang tegas jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan harga ini.

"Masyarakat juga kami imbau untuk tidak panic buying karena kami menjamin stok tersedia dengan harga terjangkau," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike Dita Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.