Kala Beban Negara Kian Berat Terimpit Harga Gas Murah Industri

Sepanjang 2023, SKK Migas mencatat terjadi penurunan penerimaan negara mencapai lebih dari US$1 miliar atau minimal sekitar Rp15,67 triliun (asumsi kurs Rp15.667 per dolar AS) akibat penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT).

Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

28 Feb 2024 - 19.30
A-
A+
Kala Beban Negara Kian Berat Terimpit Harga Gas Murah Industri

Berdasarkan data Worldsteel, Indonesia berada di urutan ke-19 dalam daftar negara produsen baja terbesar dunia pada 2021. Sektor baja menjadi salah satu kelompok industri yang mendapatkan tarif HGBT. Foto BisnisIndonesia

Bisnis, JAKARTA — Polemik penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) kian menjadi pelik tatkala penerimaan negara terus tergerus akibat kebijakan yang sejatinya menjadi tenaga ekstra bagi sektor manufaktur nasional untuk meningkatkan utilitas produksinya.

Ditambah lagi, rendahnya realisasi serapan gas harga khusus yang dipatok US$6 per million British thermal units (MMBtu) bagi sebagian sektor industri tersebut juga masih menjadi persoalan yang belum jua terpecahkan.

Di satu sisi, alokasi gas harga khusus yang tidak terserap itu disebut-sebut karena belum optimalnya serapan dari industri penerima manfaat kebijakan tersebut, tetapi di sisi lain suplai dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN juga dinilai masih belum merata. 

Pada saat bersamaan, potensi penerimaan bagian negara yang hilang dari kebijakan HGBT tersebut juga kian besar. Sepanjang 2023, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat terjadi penurunan penerimaan negara mencapai lebih dari US$1 miliar atau minimal sekitar Rp15,67 triliun (asumsi kurs Rp15.667 per dolar AS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.