Bisnis, JAKARTA — Kalangan bank perkreditan rakyat (BPRS) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) tampaknya mulai menyadari desakan untuk segera melakukan transformasi digital jika tak ingin tergilas oleh persaingan yang makin sengit di industri jasa keuangan saat ini.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR/BPRS merupakan bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR/BPRS jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Dalam beberapa tahun terakhir, BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang makin sengit setelah hadirnya perusahaan financial technology atau fintech yang menjangkau pangsa pasar yang kerap dilayani BPR/BPRS di daerah.
Selain itu, bank-bank konvensional yang selama ini kesulitan menjangkau nasabah di daerah-daerah pun kini makin gesit setelah memiliki aplikasi digital. Ketika bank-bank kecil bertransformasi menjadi bank digital dan memperkuat ekosistem digital mereka, akses terhadap perbankan pun makin mudah.