Kala Jokowi Turun Tangan Bela 75 Pegawai KPK 

Jokowi menyoroti langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang menonaktifkan 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

17 Mei 2021 - 18.16
A-
A+
Kala Jokowi Turun Tangan Bela 75 Pegawai KPK 

Presiden Joko Widodo menghadiri acara Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 secara virtual pada Kamis, 21 Januari 2021 dari Istana Negara, Jakarta / Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak tinggal diam melihat 75 pegawai Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan. Apalagi satu di antaranya merupakan penyidik senior Novel Baswedan. 

Adapun penonaktifan pegawai KPK itu terjadi lantaran mereka dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, Jokowi menyebut hasil tes tersebut tidak bisa menjadi alasan pemberhentian pegawai anti rasuah tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Negara justru menyatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN seharusnya menjadi bagian dari upaya untuk memberantas korupsi yang lebih sistematis. "Tidak serta merta menjadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam penyataan video pada Senin (17/5/2021).

Dia mengatakan pegawai yang tidak lulus tes seharusnya bisa mendapat peluang untuk memperbaiki diri. Salah satunya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. 

 

 

Menurut Jokowi, pendidikan wawasan kebangsaan itu perlu dilaksanakan segera, baik untuk individu maupun organisasi. Di sisi lain, Presiden mendukung pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK. 

Dalam pertimbangan itu, MK menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. 

Dengan alasan tersebut, Jokowi meminta pimpinan KPK, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. 

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," katanya. 

Akibat pemberhentian tersebut, 75 pegawai KPK melakukan perlawanan. Adapun beberapa di antara 75 orang tersebut merupakan ketua satgas dalam sejumlah kasus besar.

(Reporter : Rayful Mudassir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.