Bisnis, JAKARTA — Rasio pembagian dividen perbankan yang akhir-akhir ini cukup tinggi rupanya menimbulkan kekhawatiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski bank menjamin kondisi keuangannya stabil, dividen yang terlalu jumbo dikhawatirkan mengurangi kemampuan mereka untuk meredam risiko.
Atas dasar itu, OJK pun akan mengatur mengenai transparansi pertimbangan bank menebar dividen kepada pemegang sahamnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dalam hal pembagian dividen, OJK sebenarnya tidak mengatur mengenai persentase besaran atau dividend payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya.
"Namun, sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik terhadap seluruh pemangku kepentingan, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," ujar Dian dalam jawaban tertulis beberapa waktu lalu.