Bisnis, JAKARTA — Capaian porsi energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional hingga 2020 baru mencapai 11,2 persen, padahal Indonesia mempunyai mimpi untuk mencapai target sebesar 23 persen pada 2025.
Tanpa adanya keseriusan dari pemerintah, terutama menyangkut aturan yang jelas dan tegas sebagai payung hukum dalam mengembangkan energi bersih dan ramah lingkungan di Indonesia, mustahil target tersebut akan tercapai.
Sejumlah pihak bahkan menilai selama aturan yang ditetapkan masih mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 50 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 10 Tahun 2017, proyek pembangkit listrik EBT masih dianggap tidak bankable.
Baca juga: Memantapkan Strategi Transisi Energi yang Masih 'Setengah Hati'