Bisnis, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka opsi untuk dapat menunda implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan Tapera tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dasar beleid tersebut Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.