Bisnis, JAKARTA – Para pengembang rumah subsidi tengah berada dalam kondisi yang kian terjepit. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah seminggu diberlakukan oleh pemerintah membuat pengembang pusing tujuh keliling.
Pasalnya, tak dipungkiri, naiknya harga BBM mengerek harga bahan bangunan yang tentunya juga akan menambah biaya konstruksi pembangunan rumah. Naiknya BBM juga turut serta berdampak pada kenaikan upah para pekerja konstruksi bangunan.
Namun, sayangnya, kenaikan biaya konstruksi ini tak dapat dikompensasi dengan langsung menaikkan harga rumah subsidi. Pasalnya, harga rumah subsidi selama ini diatur oleh pemerintah karena ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Adapun harga rumah subsidi saat ini masih menggunakan beleid Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No 242/KPTS/M/2020 yang dikeluarkan pada Maret 2020 yang berisikan aturan pembaharuan terkait harga jual rumah subsidi, batasan penghasilan kredit pemilikan rumah subsidi, besaran suku bunga, lama masa subsidi, batasan luas tanah dan bangunan rumah serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.