Bisnis, JAKARTA – Setelah keluar dari pusaran badai pandemi Covid-19, rupanya sektor properti residensial terutama rumah tapak harus bersiap menghadapi badai tornado baru.
Badai tersebut yakni inflasi tahunan yang tinggi mencapai 5,95 persen, ketidakpastiaan ekonomi global, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia yang menjadi 4,25 persen, dan usainya pemberian stimulus insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berakhir pada September 2022. Padahal dalam dua tahun terakhir, kondisi sektor properti rumah tapak telah berkibar dan tahan menghadapi badai pandemi.
Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengaku sempat berdiskusi dengan Real Estat Indonesia (REI) terkait upaya untuk mengimbau pemerintah memperpanjang PPN DTP hingga akhir Desember tahun depan.
Menurutnya, dengan kondisi seperti ini sebenarnya yang bisa diperjuangkan adalah developer harus bisa meyakinkan pemerintah bahwa insentif ini sangat membantu penjualan properti. Pasalnya, insentif PPN DTP ini sangat berdampak pada penjualan rumah dan memiliki multiplier effect terhadap 174 sektor lainnya.