Kala Properti Hunian Kembali Hadapi Badai Besar Pasca Pandemi

Setelah lolos dan bahkan menunjukkan kinerja positif menghadapi badai pandemi Covid-19 selama 2,5 tahun, sektor properti residensial harus menghadapi badai baru yang lebih besar.

Yanita Petriella

7 Okt 2022 - 11.38
A-
A+
Kala Properti Hunian Kembali Hadapi Badai Besar Pasca Pandemi

ilustrasi rumah tapak

Bisnis, JAKARTA – Setelah keluar dari pusaran badai pandemi Covid-19, rupanya sektor properti residensial terutama rumah tapak harus bersiap menghadapi badai tornado baru. 

Badai tersebut yakni inflasi tahunan yang tinggi mencapai 5,95 persen, ketidakpastiaan ekonomi global, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia yang menjadi 4,25 persen, dan usainya pemberian stimulus insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berakhir pada September 2022. Padahal dalam dua tahun terakhir, kondisi sektor properti rumah tapak telah berkibar dan tahan menghadapi badai pandemi. 

Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengaku sempat berdiskusi dengan Real Estat Indonesia (REI) terkait upaya untuk mengimbau pemerintah memperpanjang PPN DTP hingga akhir Desember tahun depan.

Menurutnya, dengan kondisi seperti ini sebenarnya yang bisa diperjuangkan adalah developer harus bisa meyakinkan pemerintah bahwa insentif ini sangat membantu penjualan properti. Pasalnya, insentif PPN DTP ini sangat berdampak pada penjualan rumah dan memiliki multiplier effect terhadap 174 sektor lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella
company-logo

Lanjutkan Membaca

Kala Properti Hunian Kembali Hadapi Badai Besar Pasca Pandemi

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.