Bisnis, JAKARTA — Pemerintah daerah memaksimalkan peran badan usaha milik daerah (BUMD) yang dimiliki untuk mendulang cuan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peran BUMD menjadi penting sesuai dengan fungsi masing-masing. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memaksimalkan peran perusahaan yang sahamnya dimiliki pemprov tersebut untuk berbagai program.
Baru-baru ini, Pemprov DKI Jakarta mengubah status badan hukum PD Dharma Jaya yang terkenal dengan bisnis perdagangan daging sapi tersebut menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
Perubahan status hukum tersebut disahkan oleh DPRD DKI Jakarta seusai mendapatkan kesepakatan dari para anggota legislatif pada Selasa (23/11) dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muhamad Taufik.