Bisnis, JAKARTA – Di sepanjang 2022, sektor properti diwarnai berbagai tekanan. Untuk pembangunan properti hunian khususnya rumah subsidi, para pengembang mengalami perjuangan panjang.
Sejak awal tahun 2021 telah dilakukan pembicaraan antara Real Estat Indonesia (REI) dengan Kementerian PUPR tentang kenaikan harga rumah subsidi. Dalam pembicaraan pada akhir Desember 2021, terjadi kesepakatan antara Kementerian PUPR dan pengembang untuk bisa menaikkan harga rumah subsidi sebesar 7 persen di tahun ini. Padahal, para pengembang rumah subsidi ini meminta kenaikan rumah subsidi sebesar 10 persen.
Pada acara Rapat Koordinasi DPP REI dan DPD REI seluruh Indonesia pada 19 April 2022 lalu, REI pun kembali menagih rencana penetapan harga baru rumah subsidi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang saat itu diwakili Direktur Jenderal Pembiayan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna. Saat itu, pemerintah memberikan janji pada bulan Juni tahun 2022 diberikan keputusan final penyesuaian harga rumah subsidi.
Namun pada bulan Juni kemarin, pemerintah tak menempati janjinya untuk menaikkan harga rumah subsidi. Hal tersebut dikarenakan masih terkendalanya beleid yang tengah digodog Kementerian Keuangan. Memang, aturan harga rumah subsidi membutuhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terlebih dahulu.