Bisnis, JAKARTA— Jungkat-jungkit kasus asuransi di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) di Indonesia kembali menghangat seiring dengan penutupan buku 2022. Di antaranya kasus gagal bayar di beberapa perusahaan asuransi jiwa bermasalah hingga pencabutan izin usaha perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di tengah semrawutnya kasus gagal bayar di perusahaan asuransi, setidaknya OJK mencatat kinerja IKNB masih cukup resilient dan konsisten meningkat meski di tengah ketidakpastian ekonomi yang menantang.
Seiring dengan pelantikan jajaran baru Dewan Komesioner OJK, mereka berjanji untuk mempercepat penyelesaian permasalahan asuransi, khususnya sektor industri keuangan non-bank (IKNB). Sejumlah skema juga tengah disiapkan untuk menyelesaikan kasus lama yang tak juga sampai ujung seperti Bumiputera, hinga Jiwasraya.
Salah satu janji adalah percepatan penerapan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 74.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Ogi Prastomiyono saat konferensi pers Rabu (20/7/2022). Menurutnya, percepatan tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk mempercepat tata kelola manejemen risiko asuransi supaya industri asuransi menjadi lebih sehat.