KALEIDOSKOP 2022: Lika-Liku Penyehatan Industri Asuransi

Jungkat-jungkit kasus asuransi di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) di Indonesia kembali menghangat seiring dengan penutupan buku 2022. Di antaranya kasus gagal bayar di beberapa perusahaan asuransi jiwa bermasalah hingga pencabutan izin usaha perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asteria Desi Kartikasari

23 Des 2022 - 12.59
A-
A+
KALEIDOSKOP 2022: Lika-Liku Penyehatan Industri Asuransi

Asuransi

Bisnis, JAKARTA—  Jungkat-jungkit kasus asuransi di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) di Indonesia kembali menghangat seiring dengan penutupan buku 2022. Di antaranya kasus gagal bayar di beberapa perusahaan asuransi jiwa bermasalah hingga pencabutan izin usaha perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di tengah semrawutnya kasus gagal bayar di perusahaan asuransi, setidaknya OJK mencatat kinerja IKNB masih cukup resilient dan konsisten meningkat meski di tengah ketidakpastian ekonomi yang menantang.

Seiring dengan pelantikan jajaran baru Dewan Komesioner OJK, mereka berjanji untuk mempercepat penyelesaian permasalahan asuransi, khususnya sektor industri keuangan non-bank (IKNB). Sejumlah skema juga tengah disiapkan untuk menyelesaikan kasus lama yang tak juga sampai ujung seperti Bumiputera, hinga Jiwasraya.

Salah satu janji adalah percepatan penerapan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 74.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Ogi Prastomiyono saat konferensi pers Rabu (20/7/2022). Menurutnya, percepatan tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk mempercepat tata kelola manejemen risiko asuransi supaya industri asuransi menjadi lebih sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari
company-logo

Lanjutkan Membaca

KALEIDOSKOP 2022: Lika-Liku Penyehatan Industri Asuransi

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.