Kaleidoskop Industri Asuransi: 2021, Tahun Penuh Tantangan

Sepanjang 2021, sejumlah kasus di industri asuransi masih terus bergulir. Mulai dari kasus gagal bayar hingga aduan terhadap produk asuransi unit-link masih menjadi sorotan.

Denis Riantiza Meilanova

31 Des 2021 - 17.29
A-
A+
Kaleidoskop Industri Asuransi: 2021, Tahun Penuh Tantangan

Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 berfoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021) usai menyerahkan dokumen terkait panitia pemilihan BPA di perusahaan tersebut. /Dok. Istimewa

Bisnis, JAKARTA — Tahun 2021 di industri asuransi ditandai oleh polemik pada sejumlah badan usaha yang tak kunjung usai. Kesalahan manajemen, kegagalan investasi, gagal bayar, hingga meningkatnya aduan  konsumen menjadikan industri ini sangat disorot.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut bahwa pengaduan di sektor asuransi meningkat sepanjang tahun ini. Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, pihaknya menerima 2.152 pengaduan terkait sektor jasa keuangan sepanjang tahun ini dan aduan tersebut didominasi oleh sektor asuransi.

Dia menuturkan, aduan terkait sektor asuransi didominasi oleh penolakan klaim dari perusahaan asuransi. Kemudian, diikuti dengan aduan tentang mis selling produk asuransi. 

Lalu, kepailitan dan gagal bayar perusahaan asuransi yang dinilai menjadi alibi perusahaan tidak membayarkan klaim.

Menurutnya, persoalan-persoalan asuransi tersebut sudah dalam tahap mengkhawatirkan dan telah menjadi catatan kelam bagi negara dan konsumen.

Bisnis telah merangkum sejumlah perkembangan kasus di sektor industri asuransi sepanjang 2021, sebagai berikut:


1. Polemik AJB Bumiputera

Upaya penyelesaian kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 belum juga menemui titik temu. Belum ada kejelasan atas nasib klaim-klaim para nasabah.

Masalah makin pelik karena perusahaan yang berbentuk usaha bersama atau mutual tersebut mengalami kekosongan organ-organ manajemen. Jumlah direksi definitif Bumiputera saat ini kurang dari ketentuan minimal. 

Demikian pula Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera, sebagai perwakilan pemegang polis, yang dalam kondisi vakum karena jumlah anggotanya di bawah ketentuan dan telah melewati masa jabatan yang berakhir pada 26 Desember 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai penyelesaian kasus AJB Bumiputera 1912 memerlukan putusan pengadilan dalam menentukan siapa pihak yang berwenang mewakili kepentingan pemegang polis, seperti status dan kewenangan BPA. 

Tanpa adanya putusan pengadilan, berbagai kebijakan yang dilakukan Bumiputera bisa memiliki posisi hukum yang kurang kuat atau justru tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini BPA vakum, maka kami minta ajukan BPA ke pengadilan, baru nanti bicara. Semua pemilik kami ajak bicara," ujar Wimboh Minggu (8/8).

Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Bumiputera, seluruh aspirasi pemegang polis atau pemilik perusahaan harus disampaikan oleh BPA. Oleh karena itu, ketetapan hukum menjadi aspek penting agar penyelamatan Bumiputera dapat dilakukan dan penyehatan keuangan bisa berjalan.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2021 lalu, para stakeholder AJB Bumiputera telah menyepakati susunan panitia pemilihan BPA yang kemudian diajukan ke pengadilan untuk disahkan agar memiliki kekuatan hukum.

Namun dalam perkembangannya, permohonan penetapan panitia pemilihan BPA tersebut tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Salah satu pertimbangannya adalah tidak ada pasal undang-undang yang mewajibkan penetapan panitia harus dilakukan dengan penetapan pengadilan dan  OJK memiliki kewenangan (menetapkan pemilihan BPA) sesuai ketentuan pasal 9 ayat h poin 8 UU Nomor 21/2011 tentang OJK.

Terakhir, melalui pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia pada Sabtu (9/10), AJB Bumiputera 1912 meminta persetujuan pemegang polis terkait susunan Panitia Pemilihan Anggota BPA.


2. Drama Gugatan PKPU dan Pailit Kresna Life

Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menjerat PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dinilai berakhir damai dengan disetujuinya perjanjian perdamaian atau homologasi tanggal 10 Februari 2021 melalui putusan No.389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perdamaian dapat dicapai seiring adanya skema penyelesaian pembayaran klaim. Manajemen Kresna Life mengklaim sebanyak 94,9 persen kreditur atau pemegang polis menyetujui proposal damai yang diajukan perseroan dan perseroan mengklaim telah mulai membayarkan klaim sejak pekan kedua Maret 2021.

Namun, pada Juni 2021, bak petir di siang bolong, Mahkamah Agung (MA) menetapkan status pailit atau bangkrut terhadap Kresna Life. MA mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon Nelly, yang mewakili enam orang. 

Putusan pailit itu tercantum dalam amar putusan nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 sebagai perkara perdata khusus.

Merespons keputusan tersebut, manajemen Kresna Life menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali. Upaya hukum itu akan ditempuh karena perseroan telah melaksanakan kewajiban terhadap kreditor.

Keberatan juga datang dari sejumlah pemegang polis Kresna Life. Nurlaila, salah seorang pemegang polis Kresna Life, mengatakan bahwa para pemegang polis tidak setuju atas pemailitan Kresna Life karena membuat kondisi lebih berat. 

Menurutnya, sebagian besar pemegang polis tidak menginginkan kepailitan karena akan membawa efek negatif terhadap proses pembayaran kewajiban yang sudah berjalan.


3. Tahap Akhir Penyelamatan Jiwasraya

Nasabah eks-PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendapat angin segar seiring dimulainya transfer polis dari Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Pada 15 Desember 2021, telah dilakukan penandatanganan akta pengalihan polis tahap pertama dengan nilai liabilitas senilai Rp33,02 triliun. Pengalihan polis kepada IFG Life tersebut mulai efektif dilakukan sejak 16 Desember 2021 dan pembayaran atas manfaat polis dilakukan IFG Life sesuai skema masing-masing produk.

Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja mengatakan, transfer polis sekitar lebih dari 300.000 polis, tentunya memerlukan waktu karena harus dilakukan secara hati-hati sesuai peraturan yang berlaku, khususnya untuk menjaga kesehatan IFG Life.

"Kami telah mulai menerima polis dari Jiwasraya dan juga segera melakukan pembayaran, khususnya kepada pemegang polis produk Mantap C yang sudah menanti pembayaran. Kami sudah lakukan transfer sekitar 8.724. Alhamdulillah, semua baik dan lancar," ujar Harjanto dalam acara Seremonial Pengalihan Polis, Rabu (22/12).

Selanjutnya, dia menuturkan, pihaknya juga akan mulai membayar klaim dari polis produk lainnya, khususnya produk anuitas di mana penerimanya merupakan para pensiunan.

Proses transfer polis hasil restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life  merupakan tahap akhir proses penyelamatan polis Jiwasraya. Proses penyelamatan tersebut dilakukan karena Jiwasraya tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar.

Untuk beroperasi secara penuh, IFG Life telah menerima penguatan permodalan dari sumber internal IFG senilai Rp510 miliar dan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp20 triliun. 

Selain itu, juga diperoleh penambahan modal yang bersumber dari fundraising IFG senilai Rp6,7 triliun, yang dihimpun dari pinjaman sindikasi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dana tersebut juga digunakan untuk menutupi equity gap yang timbul akibat perusahaan menerima pengalihan liabilitas dari Jiwasraya total sekitar Rp37 triliun.


4. Heboh Aduan Unit-link

Komunitas Korban Asuransi yang mewakili lebih dari 200 orang mengadu kepada DPR RI terkait permasalahan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link.

Komunitas yang merupakan pemegang polis unit-link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential ini mengungkap beberapa masalah yang kerap terjadi di lapangan, terutama soal misselling dari para agen, yang dinilai sudah mengarah kepada menjebak dan menipu nasabah. 

Banyak yang merasa tertipu oleh agen saat awal pengenalan polis. Agen menyebut produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Agen tidak menyebut produk tersebut adalah asuransi unit-link.

"Ini sudah rahasia umum, di lapangan itu tidak ada unit-link, semua yang direkrut bilang tabungan. Artinya, begitulah kualitas agen asuransi di Indonesia. Apalagi di daerah, yang menjual dan yang membeli tidak ada yang paham," ujar salah satu pemegang polis asal Medan, Natalia Sihotang, dalam audiensi dengan Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (6/12).

Menanggapi aduan ini, Komisi XI DPR RI pun membuka wacana terkait moratorium penjualan produk unit-link. Salah satunya datang dari Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin. Dia mencatat unit-link menjadi salah satu sumber aduan masyarakat terkait lembaga jasa keuangan, tepatnya mencapai 593 pengaduan di tahun ini.

"Ini meningkat karena pada 2019 cuma ada 360 aduan dan ketika pandemi kemarin kami dengar ada 3 juta nasabah yang menutup polis unit link miliknya. Jadi, kalau bisa produk ini ada moratorium dahulu, seperti saat ini di industri fintech peer-to-peer lending yang terdampak kasus pinjol [pinjaman online ilegal]," jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi yang turut hadir dalam audiensi tersebut mengaku bakal meminta pertanggungjawaban beberapa perusahaan asuransi jiwa yang dinilai telah melanggar etika dan ketentuan penjualan produk unit-link.

"Ketiga perusahaan terkait secara umum termasuk yang golongan sehat, RBC di atas 120 persen, rasio kecukupan investasi dan rasio likuiditas juga baik. Tapi barangkali yang perlu diperbaiki adalah bagaimana melakukan penjualan dan menertibkan oknum-oknum agen," jelas Riswinandi.

Riswinandi menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil ketiga perusahaan asuransi untuk menindaklanjuti, mengklarifikasi, dan menyelesaikan masalahnya dengan para nasabah. 

Dia juga menyebut OJK bakal melakukan revisi aturan main penjualan produk asuransi unit-link, seiring memperketat beberapa aspek yang sebelumnya belum tercantum dalam peraturan terkait yang terbit sejak 2006.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.