KALEIDOSKOP JASA 2021: Ujian Wabah hingga Upah!

Periode 2021 diwarnai sederet peristiwa penting di sektor jasa, mulai dari seputar penanganan pandemi Covid-19, vaksinasi, mati surinya industri turisme, hingga sengkarut upah minimum yang menggunakan skema baru. Berikut kilas balik yang dirangkum Bisnisindonesia.id.

Rahmad Fauzan, Stepanus I Nyoman A. Wahyudi & Wike Dita Herlinda

27 Des 2021 - 17.30
A-
A+
KALEIDOSKOP JASA 2021: Ujian Wabah hingga Upah!

Presiden Joko Widodo (kiri) disuntik dosis pertama vaksin Covid-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Setpres-Agus Suparto

Bisnis, JAKARTA — Tahun Kerbau Logam menjadi pengirim berbagai peristiwa penting di sektor jasa, yang mencakup industri pariwisata, ketenagakerjaan, hingga kesehatan.

Periode 2021 diwarnai sederet polemik mulai dari seputar penanganan pandemi Covid-19, vaksinasi, mati surinya industri turisme, hingga sengkarut upah minimum yang menggunakan skema baru.

Bisnisindonesia.id merangkum sejumlah peristiwa dan momentum penting di sektor jasa sepanjang 2021. Berikut ulasannya:

JANUARI

11 Januari:

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengeluarkan izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin CoronaVac produksi Sinovac.

Pada perkembangan lain, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat Jawa-Bali pada 11—25 Januari 2021.

13 Januari:

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntikkan vaksin Covid-19 merek CoronaVac buatan Sinovac. Hal ini menjadi gong dimulainya langkah pemerintah dalam menjalankan program vaksinasi nasional.

14 Januari:

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengusulkan kepada pemerintah agar swasta diberikan akses untuk melakukan program vaksinasi Covid-19 secara mandiri guna mempercepat program vaksinasi nasional. Secara khusus, Vaksinasi Gotong Royong tersebut diperuntukkan bagi kalangan dunia usaha, karyawan, dan keluarga karyawan. 

25 Januari:

Pemerintah mencatat realisasi penyerapan tenaga kerja di Indonesia sebanyak 294.780 orang dari instrumen investasi senilai Rp214,7 triliun pada kuartal IV/2021. Realisasi tersebut turun sedikit dari kuartal sebelumnya, yakni 295.387 orang dengan investasi senilai Rp209 triliun.

FEBRUARI

4 Februari:

Pemerintah menerbitkan dua aturan turunan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja, yaitu RPP tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan RPP tentang Pengupahan.

15 Februari:

Pemerintah mengundangkan Permenaker No. 2/2021 tentang pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19. Beberapa sektor diatur dalam beleid tersebut antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur. 

25 Februari:

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya memberi izin pelaksanaan vaksin secara mandiri dengan melibatkan pihak swasta dalam skema Vaksin Gotong Royong.  Penerima vaksin pun tidak akan dibebankan biaya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong sendiri karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1. Pendanaan vaksinasi ini ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha penyelenggara.

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau pelaksanaan Vaksinasi Massal bagi tenaga kesehatan dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021)./Antara

MARET

2 Maret:

Hari ini tepat setahun sejak Indonesia dihantam pandemi Covid-19. Dampak yang dialami oleh banyak sektor masih terasa cukup parah meskipun proses pemulihan juga sudah mulai berlangsung. Salah satu sektor yang terdampak paling parah adalah pariwisata.

4 Maret:

Pemerintah mengucurkan insentif untuk tenaga kesehatan. Pencairan dilakukan secara bertahap.

8 Maret:

Vaksin produksi AstraZeneca tiba di Indonesia. Vaksin tersebut diberikan kepada kelompok lansia dan petugas pelayanan publik yang masuk ke dalam tahap kedua penerima vaksinasi Covid-19.

25 Maret:

Sebanyak 16 juta bahan baku vaksin Covid-19 produksi Sinovac tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Kedatangan ini menambah total bahan baku vaksin Covid-19 yang masuk ke Indonesia menjadi 53,5 juta.

APRIL 

30 April:

Vaksin Covid-19 dari Sinopharm untuk program Vaksinasi Gotong Royong tiba di Indonesia. Sinopharm mengirimkan 500.000 dosis dalam pengiriman tahap awal.

28 April:

Pemerintah resmi menggabungkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Presiden Joko Widodo juga melantik kembali Nadiem Makariem Mendikbud menjadi Mendikbudristek.

15 April:

BPOM menolak pengajuan pengembangan vaksin Covid-19 buatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Vaksin Nusantara. Pengajuan tersebut tidak disetujui oleh BPOM karena tidak sesuai dengan standar harapan pengembangan obat dan vaksin.

12 April:

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan SE No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan. Dalam beleid tersebut, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR sepekan sebelum lebaran dan memiliki ruang untuk melakukan perundingan bipartit jika kondisi tidak memungkinkan.


MEI

27 Mei:

Kadin Indonesia resmi membatalkan Musyawarah Nasional di Bali pada 2—4 Juni 2021. Hal tersebut turut membatalkan pemilihan ketua umum organisasi dengan kandidat Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid.

17 Mei:

Kadin bekerja sama dengan pemerintah resmi membuka penyelenggaraan program Vaksinasi Gotong Royong. Program yang diinisiasi sejak awal 2021 tersebut menggunakan vaksin buatan Sinopharm dengan target karyawan swasta.

15 Mei:

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Keputusan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.

JUNI

20 Juni :

Krisis rumah sakit terjadi seiring dengan lonjakan pasien Covid-19. Data Persi menunjukkan pada 20 Juni 2021 tingkat okupansi rumah sakit di sejumlah provinsi menembus level 75 persen. Adapun, provinsi dengan tingkat okupansi tinggi, di antaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

29 Juni :

Kabar mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersiar dari salah satu sumber di Istana Kepresidenan. Wacana tersebut muncul setelah melonjaknya kasus serta tingginya okupansi pasien Covid-19 dirumah sakit di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir. Wacana tersebut kemudian diterapkan pada 3—20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

30 Juni : 

Arsjad Rasjid, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dipilih menjadi Ketua Umum Kadin 2021—2026. Arsjad Rasjid juga merupakan Direktur Utama salah satu emiten tambang, yakni Indika Energy Tbk. Pesaing Arsjad dalam pemilihan ketua umum Kadin, Anindya Bakrie, dipilih sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin.


JULI

2 Juli:

Pemerintah mengumumkan penerapan PPKM Darurat 3—20 Juli 2021 di Pulau Jawa-Bali. Pengumuman tersebut mendapat banyak reaksi dari pelaku usaha, termasuk di sektor jasa yang terdampak cukup parah akibat pandemi Covid-19. Terutama, sektor hotel dan restoran.

3 Juli:

PPKM Darurat 3—20 Juli 2021 mulai diberlakukan. Usaha-usaha dari sektor horeka dipaksa beroperasi tanpa boleh melayani pelanggan untuk makan di tempat. Mobilitas massa yang kian terbatas juga memperburuk kondisi bisnis perhotelan. Dampak yang sama turut dirasakan di sektor ketenagakerjaan, terutama pekerja sektor ritel dan manufaktur.

21 Juli:

- Pemerintah mengumumkan penerapan PPKM Level 3 dan 4 yang dilaksanakan dari 21—25 Juli 2021. Pemerintah melonggarkan penerapan PPKM dengan mengizinkan usaha-usaha kecil tetap buka dan tempat makan seperti warteg dan sejenisnya untuk melayani pelanggan makan di tempat.

- Pemerintah mengumumkan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) setelah pertama kali disalurkan pada 2020. Total anggaran bantuan senilai Rp8,8 triliun dengan target pekerja sekitar 8 juta orang.

25 Juli:

Pemerintah mengumumkan kembali memperpanjang PPKM level 3 dan 4 dari 26 Juli—2 Agustus 2021. Pelinggaran kembali ditambah. 

Pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.

28 Juli:

Pemerintah mengundangkan Permenaker No. 16/2021 tentang bantuan subsidi upah.

Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

AGUSTUS

9 Agustus:

Kadin Indonesia periode 2021—2026 secara resmi menetapkan susunan Dewan Pengurus Kadin Pusat. Salah satunya, Anindya N. Bakrie Ketua Dewan Pertimbangan Kadin.

15 Agustus:

Kemenaker menerbitkan Kepmenaker No. 104/2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19. Beleid tersebut mencakup sejumlah hal, termasuk penyesuaian upah pekerja oleh perusahaan yang terdampak secara finansial.

25 Agustus:

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sekitar 34% atau 450.000 tenaga kesehatan di Tanah Air sudah mendapatkan suntikan ketiga vaksin Covid-19.

Tenaga kesehatan di Provinsi Bali menjadi yang paling banyak mendapatkan suntikan ketiga vaksin Covid-19 dengan persentase 64 persen. Di susul Kepulauan Riau sebanyak 52 persen, Kalimantan Tengah 49 persen, Kalimantan Barat 48 persen, Jawa Timur 45 persen, dan DKI Jakarta 45 persen.

27 Agustus:

Kerajaan Arab Saudi mencabut aturan larangan masuk ekspatriat dari 20 negara. Salah satu negara yang kembali diizinkan masuk negara itu adalah ekspatriat asal Indonesia.

Selain Indonesia, 19 negara lainnya adalah Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.

SEPTEMBER

7 September:

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menerbitkan Perppu Moratorium UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sampai dilakukannya amandemen terhadap undang undang tersebut. 

Apindo menilai adanya penyimpangan atau moral hazard dari permohonan PKPU dan Pailit yang diajukan kreditur kepada perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

8 September:

Kementerian Keternagakerjaan menyatakan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sepenuhnya menggunakan data perekonomian makro dan ketenagakerjaan tahun berjalan.  Formulasi anyar itu menjadi amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.  

12 September:

Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengirimkan surat ke sejumlah kementerian untuk meminta pembukaan bioskop seiring relaksasi pembatasan mobilitas masyarakat beberapa waktu terakhir. 

14 September:

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengumumkan pemerintah akan membuka kembali 18 destinasi wisata bagi wisatawan mancanegara seiring pelandaian kurva pandemi di Tanah Air. 

Rencana itu disampaikan setelah Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah Global Tourism Forum Leader Summit Asia yang berlangsung pada 15—16 September 2021. 

18 September:

Pemerintah menjajaki kerja sama luar negeri dengan perusahaan asal Amerika Serikat untuk pengembangan vaksin Covid-19 berbasis protein rekombinan milik PT Bio Farma (Persero). Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan pemerintah telah menandatangani kerja sama dengan Dynavax Technologies.

23 September:

Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menyetop permintaan atau usulan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait dengan klaim perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit. 

Manuver itu diambil setelah Kemenkes mencatat adanya lonjakan tunggakan klaim dari 2020 yang masih bertambah mencapai Rp40,79 triliun per 17 September 2021. 

24 September:

Komisi X DPR RI menyetujui jumlah pagu definitif tahun anggaran 2022 yang diajukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp3,79 triliun. 

Jumlah pagu ini mengalami pengurangan sebesar 22,72 % dari pagu anggaran Kemenparekraf tahun 2021 yaitu Rp4,90 triliun.

OKTOBER

4 Oktober:

Komisi IX DPR RI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk berhati-hati terkait dengan pengelolaan dana pekerja yang mencapai Rp514,71 triliun pada Agustus 2021. 

Permintaan itu disampaikan saat mengadakan rapat kerja secara tertutup bersama dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

10 Oktober:

Kemenaker berupaya memberangkatkan 88.973 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke 22 negara tujuan penempatan seiring melandainya kurva pandemi tahun ini.

13 Oktober:

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Bali siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara. 

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

23 Oktober:

Menjelang penetapan upah minimum (UM) 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. 

Dialog selama 2 hari itu digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan, khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

27 Oktober:

Kemenaker memprediksi penetapan upah minimum tahun depan mengalami kenaikan. Hanya saja, Kemenaker memastikan, kenaikan tersebut tidak bakal bergerak signifikan lantaran terjadinya gelombang pandemi kedua pertengahan tahun ini.

31 Oktober:

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengirim surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan standar harga dan mutu bahan medis habis pakai seiring kebijakan harga eceran tertinggi atau HET yang dipatok sebesar Rp275.000 dan Rp300.000 bagi alat Polymerase Chain Reaction (PCR).  

NOVEMBER

1 November:

Pemerintah memangkas masa karantina bagi turis asing yang hendak pelesir ke Bali dan Kepulauan Riau. Masa karantina itu dipotong menjadi tiga hari dari penetapan awal mencapai lima hari. 

Langkah itu diambil untuk mengakomodasi sejumlah permintaan dari negara mitra yang masih menunda keberangkatan ke Bali dan Kepulauan Riau saat dua destinasi wisata prioritas itu dibuka pada 14 Oktober 2021. 

3 November:

Bank penyalur manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan menetapkan suku bunga sebesar 7% untuk pekerja yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lewat dana investasi program Jaminan Hari Tua (JHT). 

9 November:

PT Bio Farma (Persero) mengajukan harga baru reagen tes PCR menjadi Rp89.100 (termasuk PPN) pada e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Adapun harga reagen yang berlaku saat ini masih di angka Rp193.000 (termasuk PPN) yang tayang sejak Februari 2021.  

15 November: 

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sebesar 1,09  persen. Angka ini diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang

25 November: 

Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. MK juga menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan selama dua tahun ke depan. 

29 November: 

Pemerintah mengevaluasi daftar negara yang dapat melakukan kunjungan wisata ke Bali dan Kepulauan Riau menyusul merebaknya varian baru Covid-19 berjenis B.1.1.529 atau varian Omicron.  

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan dirinya sudah mengusulkan sejumlah penyesuaian terkait dengan kebijakan travel ban setelah sejumlah negara melaporkan varian Omicron. 

DESEMBER

9 Desember:

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengucurkan dana stimulus pemulihan ekonomi nasional atau PEN subsektor film sebesar Rp136,5 miliar untuk memperkuat bangkitnya industri perfilman dalam negeri.  

12 Desember 

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) meminta pemerintah untuk menaikan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran. ARSSI mengeluhkan indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit swasta belum mengalami kenaikan selama delapan tahun terakhir. 

14 Desember 

  • Kementerian Kesehatan memberi wewenang kepada perusahaan farmasi swasta untuk mengimpor vaksin booster menyusul rencana pemberian vaksin dosis ketiga kepada masyarakat tahun depan. Rencananya program vaksin booster itu bakal dimulai pada Januari 2021. Adapun, kebutuhan vaksin booster itu mencapai 231,4 juta dosis yang akan disuntikan kepada 208,3 juta jiwa.
  • BPOM tengah mengejar kelengkapan syarat penerbitan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin booster Covid-19 hingga akhir tahun ini. Ketiga vaksin itu di antaranya Vaksin Pfizer (Corminary), Vaksin AstraZeneca (Vaxzevria), dan CoronaVac/Vaccine (Covid-19 Bio Farma). Adapun, ketiga vaksin itu diajukan sebagai vaksin booster homologus untuk usia 18 tahun ke atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike Dita Herlinda
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.