Kantong Daerah Terancam Kempis

Kekosongan aturan pajak dan retribusi daerah setidaknya bakal dialami sejumlah kabupaten/kota karena keterlambatan belum membentuk peraturan daerah (perda) terkait.

Redaksi

16 Jan 2024 - 20.10
A-
A+
Kantong Daerah Terancam Kempis

Ilustrasi aktivitas di Kantor Pajak./BISNIS

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah bakal membiarkan kekosongan regulasi di daerah menyoal pajak dan retribusi di daerah bagi daerah yang belum menyelesaikan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terbaru yang menyesuaikan dengan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana menerangkan bagi sejumlah daerah yang belum menyelesaikan aturan turunan dari UU HKPD alias perda PDRD bakal mengalami kekosongan hukum dan tidak boleh melakukan pemungutan pajak.

"Ada kekosongan hukum, maka saat ini [yang belum memiliki perda baru] tidak boleh melakukan pemungutan, [bisa diundangkan] tergantung pemerintah daerahnya," jelasnya kepada awak media, Selasa (16/1/2024).

Berdasarkan catatannya, mayoritas pemerintah daerah telah membuat perda PDRD. Seluruh pemerintah daerah terangnya, telah menyampaikan rancangan perda terbarunya dengan segelintir di antaranya menyelesaikan pada Januari 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.