Bisnis, JAKARTA - Pemerintah bakal membiarkan kekosongan regulasi di daerah menyoal pajak dan retribusi di daerah bagi daerah yang belum menyelesaikan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terbaru yang menyesuaikan dengan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana menerangkan bagi sejumlah daerah yang belum menyelesaikan aturan turunan dari UU HKPD alias perda PDRD bakal mengalami kekosongan hukum dan tidak boleh melakukan pemungutan pajak.
"Ada kekosongan hukum, maka saat ini [yang belum memiliki perda baru] tidak boleh melakukan pemungutan, [bisa diundangkan] tergantung pemerintah daerahnya," jelasnya kepada awak media, Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan catatannya, mayoritas pemerintah daerah telah membuat perda PDRD. Seluruh pemerintah daerah terangnya, telah menyampaikan rancangan perda terbarunya dengan segelintir di antaranya menyelesaikan pada Januari 2024.