Karpet Merah Insentif PPN DTP Warga Asing Mudah Beli Properti RI

Pemerintah kembali menggelar karpet merah kepada warga negara (asing) dengan juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atau bebas pajak untuk properti residensial dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dari November 2023 hingga Desember 2024.

Yanita Petriella

25 Nov 2023 - 16.43
A-
A+
Karpet Merah Insentif PPN DTP Warga Asing Mudah Beli Properti RI

Ilustrasi Jual Beli Rumah. /dok Bisnis

Bisnis, JAKARTA – Ada yang menarik dari kebijakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diberikan mulai November 2023 hingga Desember 2024. Rupanya, dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 tahun 2023 yang ditandatangani pada 21 November 2023 lalu, insentif PPN DTP ini rupanya tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga diberikan karpet merah warga negara asing (WNA) untuk membeli properti di Tanah Air. 

Hal itu merujuk pasal 5 ayat 1 PMK nomer 120/2023 yang berbunyi PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. 

Adapun orang pribadi yang dimaksudkan dalam pasal 6 yakni warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

PPN DTP ini dapat dimanfaatkan untuk hunian ready stok atau siap huni dengan harga jual maksimal sebesar Rp5 miliar, meskipun dasar pengenaan bebas pajak hanya hingga Rp2 miliar. Artinya, apabila membeli rumah dengan harga Rp2 miliar, maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp5 miliar, maka pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp2 miliar saja sehingga konsumen hanya membayar PPN sebesar 11% untuk sebesar Rp3 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso
company-logo

Lanjutkan Membaca

Karpet Merah Insentif PPN DTP Warga Asing Mudah Beli Properti RI

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.