Kasus Obat Sirop, BPOM Temukan Bukti Tindak Pidana 2 Perusahaan

BPOM menemukan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan PT Yarindo Farmatama (Flurin DMP) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (Unibebi) dengan mencampur bahan pelarut propilen glikol untuk produksi obat sirop.

Nindya Aldila

31 Okt 2022 - 19.20
A-
A+
Kasus Obat Sirop, BPOM Temukan Bukti Tindak Pidana 2 Perusahaan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menunjukkan produk mengandung EG dan DEG pada obat sirop dalam konferensi pers pada Senin (31/10/2022). (Antara)

Bisnis, JAKARTA - Dua produsen obat sirop, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, diduga melakukan tindak pidana usai ditemukan bukti penggunaan zat pelarut yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.

Penggunaan senyawa ini dalam berbagai sediaan obat diduga menjadi penyebab utama dari kasus gangguan ginjal progresif atipikal pada anak-anak di Indonesia.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan pihaknya bersama Bareskrim Polri menemukan bukti baru yang mengarah kepada pelanggaran perusahaan farmasi setelah melakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022 lalu.

Kedua perusahaan tersebut, yakni Perusahaan Yarindo Farmatama yang dimaksud adalah yang beralamat di Cikande, Serang, Banten, serta Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulya, Medan, Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Nindya Aldila
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.