Bisnis, JAKARTA - Dua produsen obat sirop, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, diduga melakukan tindak pidana usai ditemukan bukti penggunaan zat pelarut yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.
Penggunaan senyawa ini dalam berbagai sediaan obat diduga menjadi penyebab utama dari kasus gangguan ginjal progresif atipikal pada anak-anak di Indonesia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan pihaknya bersama Bareskrim Polri menemukan bukti baru yang mengarah kepada pelanggaran perusahaan farmasi setelah melakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022 lalu.
Kedua perusahaan tersebut, yakni Perusahaan Yarindo Farmatama yang dimaksud adalah yang beralamat di Cikande, Serang, Banten, serta Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulya, Medan, Sumatera Utara.