Sebuah surat dari Komando Operasi Udara I Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma ditujukan kepada salah satu pengembang properti papan atas di Indonesia. Surat tertanggal 17 Oktober 2022 itu perihal verifikasi data pembangunan apartemen yang tengah berjalan.
Berdasarkan surat itu, bangunan apartemen yang didirikan pengembang properti itu melanggar batas aman ketinggian bangunan Kawasan Operasional Penerbangan (KKOP) Lanud Halim Perdanakusuma.
Bangunan itu disebut berada pada radius 4.000—6.000 meter dengan batas ketinggian maksimum yang semestinya 145 meter. Namun, pihak Lanud TNI AU menyebut proyek itu memiliki ketinggian hingga 151,9 meter atau lebih tinggi dari batas aman maksimum tinggi bangunan.
Baca juga: Duka Mendalam di Tanah Merah, Kebijakan Solutif Jauh Lebih Urgen