KAWASAN OBJEK VITAL NASIONAL: Terabaikan Turun-Temurun

Perhatian terhadap penataan kawasan yang masuk objek vital nasional mencuat pascakebakaran depo milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023). Kebakaran itu menyebabkan sedikitnya 19 warga meninggal dunia dan puluhan lainnya mendapat perawatan medis.

Tim Redaksi

13 Mar 2023 - 10.29
A-
A+
KAWASAN OBJEK VITAL NASIONAL: Terabaikan Turun-Temurun

Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di Jakarta, Minggu (4/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Sebuah surat dari Komando Operasi Udara I Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma ditujukan kepada salah satu pengembang properti papan atas di Indonesia. Surat tertanggal 17 Oktober 2022 itu perihal verifikasi data pembangunan apartemen yang tengah berjalan.

Berdasarkan surat itu, bangunan apartemen yang didirikan pengembang properti itu melanggar batas aman ketinggian bangunan Kawasan Operasional Penerbangan (KKOP) Lanud Halim Perdanakusuma.

Bangunan itu disebut berada pada radius 4.000—6.000 meter dengan batas ketinggian maksimum yang semestinya 145 meter. Namun, pihak Lanud TNI AU menyebut proyek itu memiliki ketinggian hingga 151,9 meter atau lebih tinggi dari batas aman maksimum tinggi bangunan.

Baca juga: Duka Mendalam di Tanah Merah, Kebijakan Solutif Jauh Lebih Urgen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.