Bisnis, JAKARTA - Pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun di Pengadilan Distrik di Manhattan pada Kamis (28/3/2024) setelah terbukti menjadi otak dari kasus fraud yang berhasil menjatuhkan industri kripto dunia.
Keputusan Hakim Lewis A. Kaplan masih lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 40-50 tahun. Pengadilan federal juga akan menyita aset Bankman senilai US$11 miliar, setelah kehilangan kekayaan US$16 miliar (Rp248 triliun) setelah kasus krisis likuiditas mencuat dan kegagalan rencana akuisisi oleh Binance.
Bankman (32) didakwa atas konspirasi untuk menyedot US$10 miliar pelanggan FTX untuk mendanai politik, membeli properti mewah, dan pengeluaran lainnya.
Baca juga: Harta Miliarder Kripto Bankman-Fried Raib Rp248 Triliun