Kebijakan Baru Pemerintah dan Maraknya Agen LPG 3 Kg yang Nakal

Berdasarkan rekapitulasi PT Pertamina Patra Niaga, realisasi penyaluran LPG 3 Kg sudah mencapai 3,32 juta sepanjang Januari—Mei 2023, lebih tinggi 8,4 persen dari realisasi pada periode yang sama tahun lalu di level 3,16 juta ton.

Ibeth Nurbaiti

1 Agt 2023 - 10.16
A-
A+
Kebijakan Baru Pemerintah dan Maraknya Agen LPG 3 Kg yang Nakal

Pekerja menata tabung gas LPG 3kg di Jakarta, Senin (11/10/2021). Pemerintah akan memulai reformasi subsidi energi gas LPG 3 kg dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2023. Subsidi berbasis orang ini dilakukan agar kualitas belanja negara semakin meningkat. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis, JAKARTA — Persoalan distribusi yang kurang optimal disinyalir menjadi penyebab munculnya isu kelangkaan gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) bersubsidi ukuran 3 kg di sejumlah daerah di Tanah Air.

Namun, persoalan distribusi juga tidaklah terjadi secara tiba-tiba. Menurut pengamatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait dengan kebijakan baru pemerintah yang mematok penyaluran elpiji bersubsidi kepada pengecer maksimal 20 persen sejak Maret 2023.

Sejalan dengan itu, PT Pertamina (Persero) menerapkan kebijakan penjualan LPG 3 kg ke pengguna akhir melalui pangkalan sebesar maksimal 80 persen. Namun, kebijakan pengetatan distribusi yang sejatinya bertujuan agar penyaluran LPG subsidi 3 kg itu menjadi lebih tepat sasaran, kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, malah membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar tersebut.

Baca juga: Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Pertamina—BUMN Angkat Bicara

Akibatnya, lanjut Tutuka, masyarakat yang tidak mendapatkan elpiji 3 kg di pengecer harus menempuh jarak yang lebih jauh agar bisa mendapatkan komoditas subsidi tersebut ke pangkalan resmi.

“Kebijakan ini belum disosialisasikan dengan baik. Jadi, saya respons, ini harus ditangani dengan baik, jadi nggak bisa suruh saja masyarakat ke pangkalan. Iya kalau ada kendaraan. Jadi kan pernyataan 80—20 persen itu bisa [di beberapa tempat], di tempat lain belum tentu bisa jalan baik,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pengurangan kuota LPG 3 kg, yang ada justru bertambah. Itu sebabnya, Pertamina diminta terjun langsung ke lapangan guna menyosialisasikan kebijakan baru terkait dengan distribusi LPG susbidi tersebut.

“[Kuota] Enggak [dikurangi], bertambah malah tahun ini, jumlah LPG-nya cukup. Saya suruh [Pertamina] turun ke bawah agar membantu masyarakat karena kan [kuota] pengecer makin ngecil. Pertamina harus tangani distribusi itu,” tutur Tutuka.

Baca juga: Urgensi Tinggi Transformasi Distribusi LPG Subsidi

Berdasarkan rekapitulasi PT Pertamina Patra Niaga, realisasi penyaluran LPG 3 Kg sudah mencapai 3,32 juta sepanjang Januari—Mei 2023, lebih tinggi 8,4 persen dari realisasi pada periode yang sama tahun lalu di level 3,16 juta ton. 

Namun, realisasi sepanjang paruh pertama tahun ini sudah lebih tinggi 40 persen dari prognosa 2023. Hingga akhir tahun ini, Pertamina memastikan bakal terjadi kelebihan konsumsi atau over kuota LPG 3 Kg, setidaknya 2,7 persen dari alokasi yang disiapkan pemerintah dan parlemen lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. 


Pertamina memproyeksikan kuota LPG 3 Kg yang bakal terserap tahun ini bakal melebar ke angka 8,22 juta ton atau lebih tinggi dari alokasi yang ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar 8 juta ton. Artinya, masih terdapat potensi konsumsi yang belum diantisipasi dalam APBN 2023 sekitar 220.000 ton hingga akhir tahun nanti.

Namun, Pertamina terus melakukan pemantauan di beberapa wilayah guna menjaga penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik. Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) di Pendungan, Denpasar, beberapa waktu lalu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebutkan bahwa perseroan akan menindak tegas agen dan pangkalan yang menjual LPG subsidi 3 kg nakal.

Bagi agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG subsidi 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET), kata Nicke, Pertamina akan melakukan tindakan tegas, bisa berupa pengurangan stok hingga penghentian suplai.

Baca juga: Ironi Negeri Kaya Gas: Pasokan Melimpah, Impor LPG Jalan Terus

Nicke juga menyoroti adanya pengecer yang mendapatkan suplai LPG subsidi 3 kg dari pihak di luar pangkalan resmi. “Secara sistem seharusnya pengecer mengambil [LPG 3 kg] dari pangkalan dan harga juga sudah jelas. Ada peraturan [HET] di tiap-tiap daerah, itulah yang harus diikuti supaya ada jaminan suplai dan harga sesuai aturan,” kata Nicke.

Tak bisa dimungkiri, proyeksi kelebihan konsumsi gas melon itu hingga akhir tahun ini juga disebabkan karena belum masifnya pendataan pembelian tabung gas subisidi itu di tengah masyarakat. Di sisi lain, disparitas harga antara LPG 3 Kg dan nonsubsidi makin lebar, menyentuh hingga Rp17.750 per kg.

“Bulan Juli ini memang ada peningkatan konsumsi [LPG 3 Kg] sebesar 2 persen sebagai dampak dari adanya libur panjang beberapa waktu lalu. Kami sedang melakukan recovery dari penyediaan [hingga] distribusinya untuk mempercepat,” kata Nicke.

Baca juga: Larangan Ekspor Gas dan Nasib Blok Duyung di Tangan Conrad Asia

Kendati demikian, Nicke memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram relatif terjaga di tengah peningkatan konsumsi tersebut. Perseroan, imbuhnya, turut bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran. 

Berdasarkan data pemerintah, kata Nicke, ada sekitar 60 juta rumah tangga yang berhak menerima subsidi dari total sebanyak 88 juta rumah tangga atau sekitar 68 persennya. “Namun, hari ini jika melihat data, berapa persen penjualan LPG subsidi terhadap total LPG angkanya ternyata tinggi, mencapai 96 persen. Jadi kita bisa melihat ada yang tidak tepat subsidinya,” tuturnya. 


Itu sebabnya, perseroan terus mendorong pendaftaran pembeli LPG 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sehingga pemerintah memiliki data kepada siapa LPG subsidi tersalurkan. 

Adapun, pada tahun ini, pemerintah dan Pertamina tengah melakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024nhanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menerbitkan aturan teknis terkait dengan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg, yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.

Baca juga: Perburuan Tiada Henti di Lapangan MNK Demi Target 1 Juta Barel

Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang LPG tertentu (LPG 3 kg) secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahapan, yakni pertama, proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Kedua, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait. (Lukman Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.