Bisnis, JAKARTA — Sejumlah bank pembangunan daerah atau BPD bermodal besar tengah gencar melobi BPD lainnya yang masih kekurangan modal inti untuk membentuk kelompok usaha bank (KUB) guna memenuhi ketentuan modal inti yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembentukan KUB menjadi salah satu opsi bagi bank dalam memenuhi ketentuan modal inti yang dipersyaratkan senilai Rp3 triliun. Tenggat waktu bagi kalangan bank umum sudah berakhir pada akhir 2022 lalu, sedangkan bagi kalangan BPD diberikan batas waktu hingga akhir 2024.
Dengan menjadi anggota KUB, bank yang bermodal inti kecil dapat tetap beroperasi tanpa perlu tambahan modal segar, sebab bank yang menjadi induk KUB sudah memenuhi batasan modal inti Rp3 triliun.
Opsi KUB tidak terlalu banyak digunakan oleh kalangan bank umum dalam memenuhi modal inti. Namun, bagi BPD, opsi ini terlihat lebih masuk akal, terutama jika menimbang tantangan suntikan modal oleh pemerintah daerah yang menjadi pemegang saham terbesarnya.