Bisnis, JAKARTA — Bank kecil menggelar karpet merah bagi investor di tengah ketentuan pemenuhan modal inti minimum dan ketatnya persaingan bisnis bank.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan fenomena akuisisi bank kecil didorong oleh beberapa faktor. Pertama, ketentuan pemenuhan modal inti minimal dari Otoritas Jasa Keuangan.
Seperti diketahui, secara bertahap, bank umum harus memiliki modal inti minimal Rp3 triliun pada 2022 dan bank pembangunan daerah (BPD) pada 2023.
Kedua, persaingan bisnis bank masa kini dimotori oleh transformasi digital sehingga komitmen kuat dari bank kecil akhirnya menjadi pendorong masuknya investor.