Bisnis, JAKARTA — Pemerintah kian agresif mempercepat pembaruan kontrak tambang PT Freeport Indonesia (PTFI), yang sejatinya akan berakhir pada 2041. Sesuai dengan aturan yang berlaku, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perusaahaan asal Amerika Serikat itu juga sesungguhnya baru dapat diproses paling cepat pada 2036.
Namun, dalam beberapa waktu belakangan pemerintah begitu getol mengakomodasi percepatan perpanjangan izin tambang Freeport, salah satunya dengan mengebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengatakan bahwa pemerintah bakal fokus menyelesaikan negosiasi perpanjangan kontrak Freeport terlebih dulu, ketimbang mengurus perpanjangan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga yang akan berakhir pada Mei 2024.
“Ini negosiasinya dirampungkan dulu, baru ngurus yang selanjutnya. Satu saja belum selesai,” kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024).