Bisnis, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Jawa Bali maupun di luar Jawa Bali hingga 23 Mei 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk PPKM di luar Jawa Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Memang kembali diperpanjangnya kebijakan PPKM ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang melanda Tanah Air sejak awal tahun 2020. Kebijakan PPKM berlevel ini telah dilakukan pemerintah sejak awal 2021 dari tahun sebelumnya yang diterapkan kebijakan PSSB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).