Kembali Dibayangi PPKM, Mampukah Si Burung Besi Bertahan?

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Jawa Bali maupun di luar Jawa Bali hingga 23 Mei 2022. Perpanjangan PPKM ini tentu membuat industri penerbangan kembali khawatir setelah perlahan mulai pulih dari hantaman pandemi Covid-19

Yanita Petriella

10 Mei 2022 - 22.20
A-
A+
Kembali Dibayangi PPKM, Mampukah Si Burung Besi Bertahan?

Ilustrasi pesawat terbang. /dok Bisnis

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Jawa Bali maupun di luar Jawa Bali hingga 23 Mei 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk PPKM di luar Jawa Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Memang kembali diperpanjangnya kebijakan PPKM ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang melanda Tanah Air sejak awal tahun 2020. Kebijakan PPKM berlevel ini telah dilakukan pemerintah sejak awal 2021 dari tahun sebelumnya yang diterapkan kebijakan PSSB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella
company-logo

Lanjutkan Membaca

Kembali Dibayangi PPKM, Mampukah Si Burung Besi Bertahan?

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.