Kemenhub Imbau Harga Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau kendati pemerintah telah merestui kebijakan pengenaan biaya tambahan (fuel surcharge).

Suselo Jati
18 Agt 2022 - 05.30
A-
A+
Kemenhub Imbau Harga Tiket Pesawat

Penumpang menunggu jadwal penerbangan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/8/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau kendati pemerintah telah merestui kebijakan pengenaan biaya tambahan (fuel surcharge). Salah satunya dengan melakukan upaya peningkatan load factor atau jumlah penumpang per penerbangan di rute-rute yang masih memungkinkan sehingga dapat menaikkan pendapatan secara agregat. Bisnis/Suselo Jati

Penumpang memasuki terminal Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/8). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau kendati pemerintah telah merestui kebijakan pengenaan biaya tambahan (fuel surcharge). Salah satunya dengan melakukan upaya peningkatan load factor atau jumlah penumpang per penerbangan di rute-rute yang masih memungkinkan sehingga dapat menaikkan pendapatan secara agregat. Bisnis/Suselo Jati 

Penumpang bergegas memasuki pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/8/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau kendati pemerintah telah merestui kebijakan pengenaan biaya tambahan (fuel surcharge). Salah satunya dengan melakukan upaya peningkatan load factor atau jumlah penumpang per penerbangan di rute-rute yang masih memungkinkan sehingga dapat menaikkan pendapatan secara agregat. Bisnis/Suselo Jati

Penumpang bergegas memasuki pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/8/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau kendati pemerintah telah merestui kebijakan pengenaan biaya tambahan (fuel surcharge). Salah satunya dengan melakukan upaya peningkatan load factor atau jumlah penumpang per penerbangan di rute-rute yang masih memungkinkan sehingga dapat menaikkan pendapatan secara agregat. Bisnis/Suselo Jati

Editor: Nurul Hidayat

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar