Bisnis.com, JAKARTA – Sabtu siang (3/9/2022) pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan harga BBM. Pengumuman kenaikan harga BBM pada Sabtu siang menjelang sore membuat SPBU diantre para pemilik kendaraan. Tidak semua pengantre bisa mendapatkan BBM harga lama.
Di menit-menit “injury time” mereka yang sudah mengantre cukup lama harus menerima kenyataan membayar pertalite dengan harga baru Rp10.000 per liter, bukan harga lama Rp7.650 per liter. Kondisi itu seakan menggambarkan upaya pemerintah menyelamatkan APBN di menit-menit terakhir sebelum kebijakan diputuskan.
Pengumuman kenaikan BBM bersubsidi itu diumumkan sebagai pilihan terakhir pemerintah. Harga minyak mentah dunia yang masih fluktuatif dianggap tidak aman untuk dijadikan patokan jangka panjang.
Selain Pertalite yang naik menjadi Rp10.000 per liter, pemerintah juga menaikkan harga Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
“Harga minyak mentah trennya turun naik setiap hari, ini tidak bisa dijadikan patokan jangka panjang,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, Sabtu.