Bisnis, JAKARTA – Sempat muncul wacana penundaan kenaikan PPN menjadi 11 persen, pemerintah memastikan kebijakan yang telah disetujui DPR itu akan mulai berlaku sejak 1 April 2022 mendatang. Dengan demikian, meski momen berlakunya PPN 11 persen bertepatan dengan tanggal April Mop, dapat dipastikan bahwa kenaikan PPN akan segera berlaku.
April Mop, dikenal dengan April Fools' Day dalam bahasa Inggris, diperingati setiap tanggal 1 April setiap tahun. Pada hari itu, orang dianggap boleh berbohong atau memberi lelucon kepada orang lain tanpa dianggap bersalah.
Pemberlakukan kenaikan PPN menjadi 11persen dipastikan akan berlaku sesuai jadwal. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen diperkirkan negara akan mendapat tambahan pemasukan sekitar 41 triliun. Meski demikian dipastikan bahwa tidak semua barang terkena pajak pertambahan nilai atau PPN.
Kepastian PPN akan berlaku mulai 1 April 2022 disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Menkeu, pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.