Bisnis, JAKARTA - Sebanyak 28 dari 38 provinsi menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Harapan para buruh menghadapi kondisi riil dunia usaha yang masih lesu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan hingga pukul 17.08 WIB sebanyak 28 provinsi dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan hingga saat ini, Kemenaker telah mengantongi 28 Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan upah minimum provinsi 2024.
"Kenaikan upah minimum terendah sebesar Rp35.750 sedangkan kenaikan tertinggi sebesar Rp223.280," kata Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI, di Kantor Kemenaker, Selasa (21/11/2023).