Bisnis, JAKARTA - Kasus penggelapan sertifikat keluarga Nirina Zubir dan kasus sengketa lahan yang sempat dihadapi pengamat politik Rocky Gerung menunjukkan pentingnya memiliki dan tetap menguasai dokumen syah atas tanah.
Pada kasus Nirina Zubir, serifikat milih almarhum Ibunda sang artis ini digelapkan oleh asisten rumah tangganya dan diduga melibatkan mafia tanah. Sementara itu, Rocky Gerung mengalami sengketa tanah dengan PT. Sentul City.
Sentul City meminta Rocky segera mengosongkan dan membongkar rumahnya. Sentul City mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dua kasus yang melibatkan dua orang terkenal tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk memahami status kepemilikan tanah. Seperti ditulis Tempo.co, status kepemilikan tanah merupakan hal yang sudah lama diatur dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca Juga: Mafia Tanah Mengincar Siapa Saja, Ini Cara Menghindarinya
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, terdapat bermacam-macam status hak kepemilikan atas tanah.
Hak Milik (Pasal 20-27)
Hak milik merupakan hak yang paling fundamental dan kuat. Dengan memiliki hak ini, seseorang memiliki kuasa penuh atas tanah yang menjadi miliknya. Hak kepemilikan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963.
Hak Guna Usaha (Pasal 28-34)
Hak guna usaha adalah hak warga negara atau lembaga tertentu untuk melakukan suatu kegiatan usaha di atas tanah yang dikuasai oleh negara.Hak guna usaha diberikan secara bertahan hingga maksimal 35 tahun. Namun, hak tersebut masih bisa diperpanjang 25 tahun dan diperbarui selama 35 tahun.
Hak Guna Bangunan (Pasal 35-40)
Hak Guna Bangunan merupakan hak seseorang atau badan hukum tertentu untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Jenis hak guna ini umum dipakai untuk kawasan industri, perumahan, bisnis komersial.
Baca Juga: Mafia Tanah, Sertifikat Belum Bisa Diterima Keluarga Nirina
Hak Guna Bangunan diberikan maksimal 30 tahun. Kemudian, hak ini dapat diperpanjang selama 20 tahun dan diperbarui selama 30 tahun.
Hak Pakai (Pasal 41-43)
Hak pakai adalah hak seseorang atau badan hukum tertentu untuk memakai dan/atau mengambil hasil atau produk dari suatu tanah yang bukan miliknya. Tanah yang bisa dipakai dan/atau diambil hasilnya dalam Hak Pakai bisa merupakan milik seseorang, badan usaha, atau negara. Hak Pakai diberikan maksimal 25 tahun. Kemudian, hak tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui selama 25 tahun.